Berita Sumut

PR II Memerintah Dekan Fakultas Farmasi

Medan – Mantan Rektor USU, Prof Chairuddin P Lubis, menyebut Pembantu Rektor (PR) II USU, Prof Ir Armansyah Ginting, yang memerintah Dekan Fakultas Farmasi USU, Prof Sumadio, untuk membuat proposal proyek pengadaan peralatan di fakultas itu. enjadi saksi terdakwa Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam sidang dugaan korupsi pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi dan Etnomuskilogi USU tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp 13,4 miliar.

"Pada pengadaan peralatan farmasi yang kedua saya sudah pension, hanya saja Sumadio pernah bilang dia ada diperintahkan PR II USU untuk mengusulkan proposal pengadaan," ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Dwidayanto, Rabu (18/3).

Menurut Chairuddin, sewaktu sebagai rektor ia tidak pernah memerintah Sumadio mengusulkan proyek pengadaan, namun diakuinya pada tahun tahun 2009 USU pernah mendapat bantuan peralataan dari kementerian sebesar Rp 29 miliar untuk peralatan Etnomusikologi.

Hanya saja, kata Chairuddin, karena saat itu dia akan pension maka dia menyuruh PR II dan PR V USU mengembalikan dana tersebut. "Sewaktu saya tidak menjabat lagi saya tidak tahu siapa yang melaksanakan semua pengadaan. Hanya saja saat saya diperiksa penyidik, sekarang ini yang melaksanakan semua pengadaan PR II USU," jelasnya.

Dia pun mengaku tidak pernah dihubungi pihak-pihak tertentu baik dari DPR maupun kementerian untuk membantu agar dana proyek bisa dicairkan. "Saya juga tidak kenal siapa Mindo. Wajahnya saja saya tidak pernah lihat, apalagi bertemu dengan dia," kata Chairuddin saat majelis hakim mengklarifikasi keterangan Mindo Rosalina Manulang (Mantan Manager Marketing PT Permai Group) yang pada sidang pekan lalu mengatakan pernah bertemu dengannya.

Lebih lanjut Chairuddin menegaskan, dia juga tidak pernah melihat proposal yang diajukan Sumadio pada Februari 2010. "Di zaman saya, saya tidak mau mengurusinya lagi, langsung saya serahkan ke PR II dan PR V. Kalau SK PKK yang menandatangani Sekjend Kemendiknas," katanya.

Dalam perkara itu Kasubbag Rutin dan Pembangunan USU selaku PPK, Abdul Hadi, bersama beberapa orang lainnya dipersangkakan melakukan mark up pengadaan barang senilai Rp 25 miliar untuk peralatan farmasi dan Rp 15 miliar untuk farmasi lanjutan. Sementara itu, pelelangan dilakukan tidak terbuka sehingga dimonopoli satu grup perusahaan dan berdasarkan hasil audit BPKP Sumut timbul kerugian negara Rp 13,4 miliar.

Sumber : Medanbisnis

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.