
Kotanopan ( Mandailing Online ): Reklamasi menjadi alat bagi para pelaku praktek tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Polisi seolah tidak bernyali menangkap para pelaku yang bermain tambang seara terbuka itu.
” trimakasih informasi nya. Sudah dicek kelokasi nihil,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Nopan seperti dikutip dari Metro7News.com edisi selasa 13/5.
Anehnya konfirmasi itu dilakukan tidak lama berselang saat wartawan melakukan infestigasi dilokasi dan menemukan alat berat jenis excavator sedang beraktifitas dilokasi yakni desa jambur tarutung, Kelurahan pasar kotanopan.
Dari pengakuan sumber dilokasi, alat berat yang beroperasi dilokasi itu milik oknum Kades berinisial MGH dan warga berinisial P.
” itu kan alat beratnya oknum MGH dan P yang biasa beroperasi dllokasi. Kalau masalah tangkap menangkap warga sudah tidak yakin lagi akan hal itu karena tidak pernah terbukti meskipun perintah itu datang dari Kapoda Sumatera Utara sekalipun seperti video perintah yang beredar luas di media sosial,” kata warga jamburtarutung yang meminta hak nya agar identitasnya di sembunyikan.
Hukum bagi pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten ini seolah tidak lagi ditakuti. Surat Bupati Madina H.Saipullah Nasution bernomor 660/0689/DLH/2025 tangal 17 April 2025 tetang penghentian aktifitas PETI ( pertambangan emas tanpa izin ) serta perintah Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto kepada Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh untuk melakukan penindakan pada pelaku tambang emas ilegal seolah berlaku.(*)