Berita Nasional

Presiden Diminta Hentikan Pungli di Malaysia


JAKARTA —
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk meminta Pemerintah Malaysia melakukan tindakan hukum menghentikan praktik pungutan liar terhadap tenaga kerja Indonesia yang tengah mengikuti program pemutihan tenaga kerja di Malaysia.

“Caranya, Presiden Yudhoyono harus berani menekan Pemerintah Malaysia untuk melakukan law enforcement terhadap para calo dan menghentikan praktik pungli tersebut. Sebab, yang bisa dilakukan Presiden hanya mendesak Pemerintah Malaysia saja,” kata anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, kepada Kompas, Kamis (11/8/2011) pagi ini.

Menurut Rieke, berdasarkan laporan Migrant Care di Malaysia, Rabu, pungli yang dikenakan bagi TKI tidak tanggung-tanggung. Tarif resmi per orang untuk program 6P yang tengah dijalankan Pemerintah Malaysia adalah 35 ringgit, tetapi kutipan liarnya dari sub-agen membengkak menjadi 335 ringgit-700 ringgit. Program 6P adalah program untuk menggalakkan pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemantauan, penangkapan, dan pengusiran bagi buruh migran di Malaysia.

Sementara itu, dari laporan wartawan Kompas di Johor, sebagaimana dilaporkan Kamis ini, program 6P yang dijalankan Pemerintah Malaysia sejak 1 Agustus lalu itu digunakan agen untuk mengeksploitasi TKI dari sisi ekonomi. Sebagian di antaranya bahkan diduga menggunakan modus penipuan.

Rieke menyatakan, saat ini sudah ada 530.000 pekerja asing tanpa ijin yang mendaftar. Sebanyak 70 persennya adalah TKI. “Kalau dihitung 70 persen dari 530.000 orang adalah TKI dengan rata-rata 300 dollar AS yang diperas oleh sub-agen, TKI kita sudah kehilangan 35 juta dollar AS dalam waktu enam hari. Ini belum terhitung 300 juta dollar AS hingga 800 juta dollar AS dalam prosedur pemutihan,” ujar Rieke.

Selain mendesak melakukan langkah hukum melalui jalur diplomatik, Rieke juga meminta Presiden Yudhoyono menunda program tersebut seraya dibenahi dan menjalankan program secara transparan. Presiden juga diminta mengevaluasi kembali moratorium TKI masuk ke Malaysia, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman RI-Malaysia.
Sumber: tribunnews.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.