Seputar Madina

Presiden Tolak Permohonan Mundur Bupati Madina

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah) dan penasehat hukum Pemkab Madina Ridwan Rangkuti (kiri)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menolak permohonan pengunduran dirinya dari jabatan bupati.

Itu diungkapkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dalam konfrensi pers, Senin (22/4/2019) di rumah dinas bupati Madina, Parbangunan, Panyabungan.

“Perlu saya sampaikan bahwa tadi malam sudah ada perintah langsung kepada saya bahwa Bapak Presiden tidak menerima pengunduran diri saya,” kata bupati dalam konfrensi pers tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa surat tertanggal 18 April 2019 itu bukan berbentuk surat pernyataan pengunduran diri, melainkan surat permohonan, namun ditolak Presiden Jokowi.

Sementara itu, Penasehat hukum Pemkab Mandailing Natal, H.Ridwan Rangkuti,SH.MH melalui lini masa Facebook-nya bersama 4 poin penting lainnya, Selasa (23/4/2019).

Ridwan menyebutkan, selaku penasehat hukum Pemkab Madina, pihaknya telah membaca dan memperhatikan berbagai tanggapan mengenai Surat Permohonan Izin Mundur Dahlan Nasution sebagai Bupati Madina, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Terakait itu, Tim Penasehat Hukum Pemkab Madina memberikan penjelasan 5 poin :

(1) Bahwa surat yang ditandatangani Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina tersebut adalah surat permohonan izin mundur sebagai Bupati, bukan Surat Pernyataan Mundur sebagai Bupati Madina.

(2) Bahwa kenapa Surat tersebut ditunjukan kepada Presiden bukan kepada DPRD Madina, adalah sebagai bentuk penghargaan dan pertanggungjawaban Dahlan Hasan Nasution kepada Presiden Joko Widodo, dan tokoh tokoh Madina yang menjabat di Pemerintah Pusat atas kepedulian mereka terhadap peningkatan pembangunan Madina.

(3) Bahwa Presiden Joko Widodo telah merespon dan menanggapi permohonan Dahlan Hasan Nasution tersebut, dimana Presiden Joko Widodo menolak permohonan izin mundur dari Bupati Madina.

(4) Bahwa surat permohonan Bupati Madina tersebut memang tidak lazim secara hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 78 jo psl 79 UU NO.23 Tahun 2014, sehingga secara Hukum surat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti DPRD Madina.

(5) Selakun kuasa hukum Pemkab Madina, dia menghimbau kepada semua lapisan masyarakat Madina dan ASN agar tetap tenang, kondusif dan jangan terpengaruh dengan pernyataan, tanggapan dan issu bahwa Dahlan Hasan Nasution telah menyatakan mundur sebagai Bupati Madina.

Sumber tambahan : CNN

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

One thought on “Presiden Tolak Permohonan Mundur Bupati Madina

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.