Seputar Madina

PT.PSU Serobot Lahan di Batang Natal, DPRDSU Diminta Turun Tangan

BATANG NATAL (Mandailing Online) – Warga Desa Muara Parlampungan, Rantobi, Aek Manggis dan Adangkahan di Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina) meminta DPRD Sumatera Utara turun lansung ke lokasi PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU).

Pasalnya, masyarakat di empat desa itu saat ini kondisi resah atas penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT.PSU.

Warga mengklaim perusahaan perkebunan plat merah milik Pemprovsu itu diduga telah menyerobot lahan warga sekitar 1.800 hektare yang didalamnya sebagian sudah memiliki sertifikat kepemilikan warga.

Kekhawatiran terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pihak PT.PSU juga sudah muncul jika masalah ini tak ditangani pemerintah dan DPRD.

“Kita mendesak DPRD dan pemerintah agar secepatnya menyelesaikan persoalan masyarakat dengan PT.PSU ini,” ujar Marjan Tambunan, ketua Koperasi Perkebunan Saoloan, Senin (6/1/2014).

Harapan untuk tetap jadi tuan rumah di hutan desa bagi bagi penduduk serta berkebun dilahan mereka sendiri juga semakin sirna, sebab banyak lahan yang sudah lama dibuka warga masuk dalam peta yang diserobot perusahaan itu.

Kondisi ini memicu benih perlawanan penduduk untuk mempertahankan haknya terhadap hutan desa karena juga menyangkut masa depan ekonomi warga.

Latar penyerobotan ini diduga akibat ekspansi perusahaan yang melewati perbatas antar dua kecamatan.

Muhammad Tohir selaku tokoh masyarakat kepada wartawan menyatakan bahwa batas wilayah antara Kecamatan Lingga Bayu dengan Kecamatan Batang Natal telah dilakukan pengukuran tapal batas dan hasilnya telah disampaikan kepada DPRD dan Instansi terkait. Tetapi, mengapa PT.PSU masih menguasi lahan di Kecamatan Batang Natal, sementara izin yang mereka dapatkan berada di Kecamatan Lingga Bayu.

Kawasan yang diserobot berada di perbukitan Tor Sibading-ding. Perbukitan ini sebagian masuk ke dalam wilayah Lingga Bayu dan sebagian lagi berada di wilayah Batang Natal.

PT.PSU disebut-sebut telah melewati batas tersebut hingga mencapai 1.800 hektare. Oleh karenanya masyarakat meminta DPRD Sumut untuk menangani masalah ini.

Peliput: Muhammad Ali Hanafiah
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.