Seputar Madina

PT.RMM : Plasma Masih Tahap Pengerjaan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – General Manager PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM), Jafar, menjawab wartawan, Senin (27/5/2013) via telefon seluler menyatakan pihaknya sedang melakukan pembangunan plasma yang diperuntukkan kepada 4 desa.

Empat desa itu adalah, Desa Sikara-kara, Bintuas, Buburan dan Desa Sundutan Tigo.

Hal itu dikatakannya terkait munculnya Surat Sekda Pemprovsu itu bernomor 593.4/3778 tanggal 6 Mei 2013 kepada BPN Sumut untuk mencabut HGU PT.RMM di Mandailing Natal terkait plasma untuk warga sekitar yang dinilai belum direalisasikan PT. RMM.

Surat Sekda Pemprovsu itu juga menindaklanjuti surat Gubernur Sumut bernomor 593/1593/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang ditujukan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut yang hingga kini belum ada laporan penanganannya dari pihak BPN Sumut.

Surat Gubsu itu merupakan sikap gubernur atas pengaduan warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Madina soal hak-hak plasma perkebunan sawit seluas 740 hektar untuk 370 kepala keluarga yang belum jelas hingga kini.

“Plasma seluas 2.600 hektar sekarang ini sedang dalam tahapan pekerjaan, dan plasma sudah ada yang kita tanam seluas 2.000 hektar. Sementara itu memang masih ada lahan plasma yang sedang dalam tahap pembebasan,” terang Jafar.

Ketika disinggung mengenai jumlah areal lahan yang sedang dalam proses pembebasan, serta jumlah areal lahan yang dimiliki oleh PT.RMM, dia mempersilahkan mengkonfirmasinya kepada yang lebih berwenang di PT.RMM.

“Kalau untuk itu, silakan saja hubungi Rahmad di kantor Medan, karena itu merupakan gawe dari beliau yang menjawabnya,” sebutnya. (mar)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.