Seputar Madina

PT.TBS, Pansus DPRD dan Surat Kepada Bupati Madina

 

Shafron

Kasus dugaan pembabatan hutan mangrove di Sikara-kara, Natal, Mandailing Natal (Madina) menjadi top issu dalam sebulan terakhir.

Gerakan suara protes dari para tokoh Pantai Barat Madina terus menggelinding meminta pengusutan tuntas terhadap dugaan kejahatan terhadap ekosistem pantai laut.

Suara-suara itu mengungkap berbagai dugaan “perselingkuhan” antara penguasa dengan manajemen PT. Tri Bahtera Srikandi (PT.TBS).

Para tokoh Pantai Barat mengungkap dugaan tidak berjalannya aturan dengan baik dalam proses dan pengawasan investasi perkebunan.

Di legislatif, Komisi 1 DPRD Madina turun tangan memanggil Dinas Pertanahan Madina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di gedung dewan.

Komisi 1 menindaklanjuti RDP dengan kegiatan inspeksi mendadak ke lokasi PT.TBS di Sikara-kara. Tetapi, jangankan bermuara pada capaian inventarisir masalah, sidak itu justru berujung pada insiden tak terpuji, dimana sekuriti PT.TBS menolak kehadiran rombongan Komisi 1.

Lantas, apakah kasus ini akan masuk ranah Pansus DPRD Madina? Mari kita tunggu.

Pansus (Panitia Kusus) dapat ditempuh apabila kasus ini tak dapat diselesaikan dengan mekanisme biasa.

Kasus dugaan pemusnahan mangrove ini pun dinilai layak masuk ranah legislatif ditengah diam dan membisunya pejabat Pemkab Madina serta tak adanya penyelesian oleh lembaga lain.

Padahal, jauh-jauh hari tokoh Pantai Barat Madina, Shafron telah menerbitkan surat terbuka kepada Bupati Madina.

Surat terbuka Shafron kepada bupati Madina itu tertanggal 11 Agustus 2019 yang diunggah ke akun facebook Shafron Shafron tanggal 12 Agustus 2019.

Berikut surat terbuka itu tanpa dirubah Mandailing Online, baik tatabahasa maupun isinya:

Kepada Yth,
Bapak Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution

Surat Terbuka terkait Pengrusakan Hutan Magrove Oleh PT. Tri Bahtera Srikandi ( PT.Sago Nauli Group )

Dengan Hormat.

Bapak Bupati yang kami Hormati, saya bagaian masyarakat Pantai Barat ingin bertanya tentang kegiatan alih fungsi hutan mangrove ke perkebunan sawit oleh PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. SAGO NAULI Goup ) Legal atau tidak ?…….. Dan apakah alih fungsi hutan Magove sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Perlu Bapak Bupati Ketahui bahwa kegiatan alih fungsi Hutan Mangrove ke perkebunan sawit sudah merusak ekosistem dan mematikan kehidupan kami sebagai nelayan. Masyarakat pesisir mengaku sudah merasakan dampak dari kerusakan mangrove, setelah mangrove berkurang drastis di wilayahnya, tangkapan ikan, kepiting, sudah punah di lokasi tersebut.

Pembabatan Hutan Magrove ± 600 ha oleh PT.Tri Bahtera Srikandi telah menyebabkan berbagai dampak buruk terhadap ekologi,ekonomi dan sosial, Mangrove terbukti melindungi pesisir pantai termasuk manusia dari hempasan tsunami dan angin badai.

Kerusakan dan kehilangan mangrove juga memicu pelepasan gas-gas rumah kaca (GRK), seperti karbon diaksida (CO2) dan metan (CH4). Artinya, kerusakan dan kehilangan mangrove menjadi salah satu faktor pemicu pemanasan global karena meningkatkan konsentrasi GRK dimaksud di atmosfir.

Menurut Pengamatan Kami di lapangan bahwa PT. Tri Bahtera Srikandi membuka lahan perkebunan sawit sering mengabaikan aturan-aturan yang belaku, dan terkesan “arogan seakan-akan Hukum dapat dibeli “.

Modus kerja PT. Tri Bahtera Srikandi merampok Lahan : Selalu berkerja sama dengan mafia-mafia tanah yang diduga kuat melibatkan Kepala desa, Kadis Pertanahan dan BPN, dan memanfaatkan masyarakat miskin membabat Hutan Magrove dengan iming-iming Uang.

Kami menghimbau kepada Bapak Bupati Dahlan Hasan Nasution agar Menggiatkan Penegakan hukum terhadap PT. Tri Bahtera Srikandi agar segera mengundang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung berapa besar Kerugian Negara akibat dari pengalihan fungsi lahan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit di Pesisir Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal-Madina.

Demikianlah Surat Terbuka ini kami sampaikan, semoga Bapak Bupati tidak hanya berpihak pada kepentingan pelaku bisnis PT. Tri Bahtera Srikandi yang tidak memperhatikan Dampak Lingkungan dan hancurnya Hutan mangrove menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.

Madailing Natal 11 Agustus 2019
Shafron
Putra Asli Pantai Barat Madina

cc. Polda Sumatra Utara
Menteri linkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan

(dab)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.