Berita Nasional

Pusat Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

“Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Pasal 24 ayat 2.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Di Pasal 30 UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal ini dijelaskan terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar terkait jenis usaha yang sedang dikaji, pakar dampak, wakil dari masyarakat yang terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 32 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyaan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Pernyataan itu yang menjadi modal untuk Pemerintah Pusat menerbitkan Perizinan Berusaha. Pemerintah Pusat pula yang menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang diwajibkan memenuhi UKL-UPL.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.