Minggu, 15 Mar 2026
light_mode

Putusan PTTUN Medan Bukti Kuat Izin Lokasi PT.ALN Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2014
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 112/B/2014/PT.TUN-MDN Tanggal 20 Oktober 2014 telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Nomor: 106/G/2013/PTUN-MDN tentang gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP. USU) terkait keabsahan izin lokasi PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

“Terbitnya putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan KP. USU merupakan bukti kuat bahwa izin lokasi PT.ALN bermasalah dan cacat hukum. Bupati Madina harusnya mencabut izin lokasi itu dan menertibkan keberadaan PT. ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis,” ungkap aktivis Abri Perwiranegara,SH.MH di Panyabungan, Senin (27/10).

Kehadiran PT.ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis telah menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat, berlagak sok kuasa, melarang masyarakat sekitar melewati jalan yang dibuat KP.USU meskipun untuk membeli sembako, BBM dan mengantar anak-anaknya ke sekolah. Masyarakat yang melewati portal diperlakukan layaknya kriminal, dihalangi, dipersulit bahkan digeledah.

“Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution harusnya tanggap dan bersikap tegas terhadap permasalahan sengketa lahan antara KP.USU dengan PT.ALN ini, sebab kehadiran PT.ALN merupakan produk Pemkab Madina di masa kepemimpinaan pasangan Hidayat-Dahlan, apalagi PTUN Medan telah memerintahkan bupati Madina untuk mencabut izin lokasi PT.ALN. Apa lagi yang menjadi keraguan bupati Madina untuk bersikap tegas, jangan sampai orang menuding bupati Madina punya saham di PT.ALN,” tutur Abri.

Sementara itu, praktisi hukum di Medan, Edi Sipayung,SH yang dihubungi via telefon selular mengatakan bahwa putusan PTUN Medan dan PTTUN Medan sudah sangat kuat untuk membuktikan ketidakabsahan izin lokasi PT.ALN, meskipun ada kasasi sangat mustahil dan tidak mungkin Mahkamah Agung memutuskan putusan yang bertetangan dengan dua putusan dibawahnya, apalagi selama ini proses pengadilan berjalan sangat fair.

Bupati Madina harusnya legowo menerima keputusan itu dan melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mencabut izin lokasi PT.ALN, jika tidak permasalahan ini dapat berbuntut panjang.

“Jangan-jangan bupati Madina bisa terkait permasalahan hukum atas kengototannya mempertahankan izin lokasi PT.ALN, seolah-olah ada kong kali kong antara pemilik PT.ALN dan bupati Madina,” lanjut Edi.

 

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Madina Dapat Sertifikat Tanah

    Ribuan Warga Madina Dapat Sertifikat Tanah

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 1.000 lembar sertifikat tanah diterbitkan untuk masyarakat di sejumlah desa di Mandailing Natal (Madina). Masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah itu antara lain Desa Banjar Aur Utara, Rantobi, Muara Parlampungan, Batu Sondat, Simpang Koje. Penyerahan secara simbolik dilakukan Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution […]

  • Pemandian Air Panas Desa Sibanggor

    Pemandian Air Panas Desa Sibanggor

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kawasan Sibanggor yang berada di Kecamatan Tambangan, terdiri dari tiga desa, Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu. Desa Sibanggor Tonga, yang berada sekitar 12 kilometer dari Panyabungan, terdapat sumber air panas yang mengandung belerang. Lokasinya berada di tepian jalan, sehingga mudah dikunjungi. Lahan parkir cukup luas . Masyarakat secara swadaya mendirikan tempat pemandian air […]

  • Hasil Rekap Suara Nasional Pemilihan Legislatif

    Hasil Rekap Suara Nasional Pemilihan Legislatif

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2014
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Berikut hasil rekap suara nasional Pemilihan Legislatif 9 April 2014: Dalam keputusan bernomor 411.KPTS/KPU/2014 itu menyatakan bahwa suara sah pada Pemilu 9 April itu sebanyak 124.972.491 suara (100 persen). 8402812 11298957 8480204 23681471 18432312 14760371 12728913 9481621 8157488 6579498 1825750 1143094 6,72% 9,04% 6,79% 18,95% 14,75% 11,81% 10,19% 7,59% 6,53% 5,26% 1,46% 0,91% Sebanyak 10 […]

  • Razman Arif : Terbukti Politik Uang, Pasangan Dahlan-Sukhairi Terancam Didiskualifikasi

    Razman Arif : Terbukti Politik Uang, Pasangan Dahlan-Sukhairi Terancam Didiskualifikasi

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika pasangan Dahlan-Sukhairi terbukti melakukan politik uang di Pilkada Madina, maka pasangan ini terancam didiskualifikasi, dan Pilkada Madina akan diulang kembali. Kasus pengaduan dugaan permaianan politik uang di Pilkada Madina 2015 hingga kini masih berproses di Polres Madina. “Menurut kami, laporan yang sedang berproses di Polres saat ini cukup valid, dan […]

  • 3 Pejabat Madina Kembali Diperiksa KPK

    3 Pejabat Madina Kembali Diperiksa KPK

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandaling Online) – KPK dikabarkan kembali memeriksa tiga pejabat pemkab Mandailing Natal. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejati Sumut, Kamis (13/6). ”Saat ini memang sejumlah pejabat sedang diperiksai oleh KPK di gedung Kejatisu,” ujar sumber terpercaya Mandailing Online via telefon seluler. Dikatakannya, ia melihat pejabat Madina saat memasuki Kejatisu, yakni Kepala BKD Madina, Syahdan Lubis […]

  • Poken Bante

    Poken Bante

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Poken bante itu bahasa Mandailing. Jika di Indonesiakan berarti pasar daging. Poken (pasar), bante (daging). Belum diperoleh penjelasan mengapa bukan juhut (daging), mangapa harus bante. Sebab, orang Mandailing lebih sering menyebut juhut ketimbang bante dalam membahasakan daging. Misalnya : juhut ni orbo, juhut ni lombu, juhut ni ambeng, juhut ni manuk, […]

expand_less