Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Ramai-ramai kecam pembebasan Corby

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ramai-ramai mengecam keputusan pemerintah yang mengabulkan pembebasan bersyarat yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun dalam kasus kepemilikan 4,2 kg mariyuana.

Menurut anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, tadi malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden yang memberi grasi kepada pengedar narkoba.

Menurut Eva, sikap Preaiden SBY ini kontraproduktif dengan rencana kerja Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk tidak toleran terhadap pengedar narkoba. Selain itu, kata Eva, pemerintah juga tidak mempertimbangkan protes-protes dari masyarakat dan DPR.

“Pemerintah juga tidak konsisten. Sesumbar untuk memperketat pemberian remisi terhadap korupsi, terorisme dan narkoba, tapi ternyata untuk kasus narkoba tidak demikian, terutama dengan pembebasan bersyarat Corby yang sebelumnya diberikan grasi luar biasa,” kata Eva di Jakarta.

Selain itu, kata Eva, Polri juga sudah bersusah payah menempatkan RI pada level darurat karena bukan saja sebagai tempat transit dan pasar, tetapi sudah menjadi produsen.

“Kebijakan presiden bisa memicu demoralisasi bagi penggiat pemberantasan perdagangan narkoba maupun masyarakat umum,” kata politisi PDIP itu.

Kecaman yang sama, juga datang dari anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Al Habsyi. Menurut dia, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby menjadikan pemerintah terlihat lembek dan tidak konsisten. Sebab, tidak memberikan efek jera kepada pengedar narkoba.

“Padahal Corby adalah ‘Ratu Marijuana’ yang menjadi pengedar besar transnasional. Seharusnya diingat, bahwa 50 orang setiap harinya meninggal dunia lantaran narkoba,” kata politisi PKS itu.

Sikap tegas hakim kepada Corby, kata dia, seharusnya didukung pemerintah agar bisa melindungi rakyat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga terlihat tidak konsisten, sebab, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang semangatnya pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, narkoba dan teroris.

“Bila Corby diberikan remisi berarti ada inkonsistensi dalam menjalankan kebijakan, bahkan bisa dikatakan ada ketidakadilan. Kita semua tak ingin Corby diistimewakan dengan mendapatkan perlakuan khusus dengan menerabas PP No 99 tahun 2012. Apalagi sebelumnya Presiden SBY pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun,” ujar dia.

Tak hanya itu, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013. Padahal Corby bukanlah justice collaborator.

Sebagai ratu marijuana dia tak mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan sindikat narkoba, oleh karenanya sesuai dengan PP yang telah diterbitkan Menkumham seharusnya tak memberikan fasilitas remisi ataupun pembebasan bersyarat.(viva)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketidakpastian Nasib Honorer

    Ketidakpastian Nasib Honorer

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Natal) – Ketidakpastian nasib sedang menyelimuti honorer Tenaga Suka Rela (TKS) di Mandailing Natal (Madina). Situasi ini bermula saat kepala OPD mengeluarkan surat edaran pada awal januari 2022 yang menyebutkan masa bakti tenaga honorer untuk tahun 2021 telah berakhir. Sejak saat itu sampai hari ini, Rabu (20/4) baik gaji maupun SK penugasan untuk […]

  • Warga Desa Hayuraja Dukung Harun Mustafa jadi Bupati Madina

    Warga Desa Hayuraja Dukung Harun Mustafa jadi Bupati Madina

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan Selatan ( Mandailing Online ): Jemput aspirasi tanpa batas terus dilakukan oleh calon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution. kali ini ia dan rombongan mendatangi warung kopi Yusuf yang terletak di desa Hayuraja Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan Selatan. Melihat rombongan Cabup nonor 1 masuk warung kopi, warga pun berbondong bondong datang sekedar bersalaman karenan selain […]

  • Pastikan Pekerjaan Baik, PUPR Madina Tinjaun Pekerjaan Jalan Maga- Tanobato

    Pastikan Pekerjaan Baik, PUPR Madina Tinjaun Pekerjaan Jalan Maga- Tanobato

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : Pastikan proyek pekerjaan ruas jalan maga -tanobato, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpiyanti Harahap turun kelapangan. Senin (1/7/24). Elpiyanti menerangkan pengerjaan ini terdiri dari dua sumberdana, dimana segmen yang pertama pembangunan ruas Tanobato – Purba Julu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 1,7 Miliar tahun […]

  • Rapim I PD Muhammadiyah "Berantas Miras dan Judi"

    Rapim I PD Muhammadiyah "Berantas Miras dan Judi"

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Pihak terkait diminta memberantas berbagai penyakit sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, seperti perjudian, minuman keras (miras), peredaran narkoba serta perbuatan maksiat lainnya. Demikian rekomendasi Rapat pimpinan (Rapim) I Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2011 yang digelar di aula Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Minggu (10/4). Dalam Rapim tersebut, […]

  • Layakkah Pernyataan “Tuhan Bukan Orang Arab” Diucapkan?

    Layakkah Pernyataan “Tuhan Bukan Orang Arab” Diucapkan?

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Diam itu adalah emas! Mungkin inilah nasehat yang cocok disampaikan kepada Bapak KSAD Dudung Abdurrahman. Sebab tidak punya kepabilitas menyampaikan sesuatu namun memaksakan diri untuk menjelaskan demi pembelaan dan pembenaran. Apalagi jika pernyataan tersebut dimaksudkan untuk bercanda. Layakkah ajaran agama sendiri dibawa untuk bersenda gurau? Terlebih urusan […]

  • Kejari di Madina Pulihkan Keuangan Negara 200 juta Dari Kasus Korupsi Dana Desa

    Kejari di Madina Pulihkan Keuangan Negara 200 juta Dari Kasus Korupsi Dana Desa

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 200 juta dari total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, tahun anggaran 2023. Kegiatan ini diketahui dan diarahkan langsung oleh Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, […]

expand_less