Berita Nasional

Ratusan Pejabat Batam Lapor Kekayaan kepada KPK


.BATAM : Ratusan orang pejabat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rabu 8 Desember 2010.

“Pelaporan harta kekayaan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara dalam mengisi LHKPN agar dapat terpantau,” kata Wahyudi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN yakni pejabat yang menyandang jabatan dan fungsi strategis serta dimungkinkan berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Tidak ada batasan pangkat bagi pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya, kata dia.

Pelaporan LHKPN dilakukan dengan cara mengisi formulir.

Formulir itu terbagi menjadi dua yakni form A bagi para pejabat yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaan dan form B bagi pejabat yang akan melakukan perubahan laporan dikarenakan promosi, mutasi maupun purnadinas.

Pelaporan itu akan diverifikasi oleh KPK dan hasilnya dapat diakses melalui situs resmi milik KPK.

Mardi Candra, hakim Pengadilan Agama Kota Batam yang ikut melaporkan harta kekayaannya mengatakan kewajiban pelaporan merupakan ketentuan yang diatur dan ditetapkan oleh Undang-undang.

“Supaya dapat dikontrol dan diawasi kekayaan para pejabat negara,” kata dia.

Dia mengaku isian laporan yang disampaikan sesuai dengan harta kekayaan riil yang dimilikinya.

Sebagai pejabat di lembaga yang bergerak di penegakan hukum dia mengatakan pelaporan harta kekayaan cukup efektif untuk menekan perilaku korupsi para pejabat.

Selain dirinya, pejabat yang melaporkan harta kekayaannya berasal dari lembaga lain seperti Pemkot Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Barelang, Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dan Kantor Pelayanan Pajak Batam.(an)
Sumber : EksposNews

Comments

Komentar Anda