Seputar Madina

Ratusan Proyek 2016 Berpotensi Langgar Perpres No. 70 Tahun 2012

Surat saja harus jelas alamatnya, apalagi proyek pemerintah. Seorang anak memasukkan surat ke dalam kotak pos (ilustrasi)
Surat saja harus jelas alamatnya, apalagi proyek pemerintah. Seorang anak memasukkan surat ke dalam kotak pos (ilustrasi)

JAKARTA (Mandailing Online) – Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) menemukan ratusan proyek APBD Tahun 2016 di Mandailing Natal tidak jelas nama paket atau lokasi pekerjaannya.

“Nilai pekerjaannya hampir Rp50 miliar,” kata Kholik Lubis, Litbang ARPM yang dilansir di akun facebook ARPM, Sabtu (7/5/2016).

Sesuai Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, proyek tersebut tidak cacat hukum secara administrasi. Tetapi, tanpa nama objek paket atau lokasi, bisa mengarah ke proyek fiktif atau penyimpangan pelaksanaan proyek.

Itu sebabnya Pasal 25 Perpres No. 70 Tahun 2012, yang mengatur Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa, mengharuskan kelengkapan nama dan alamat Pengguna Anggaran; paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; dan perkiraan besaran biaya.

Kholik mengatakan, ada tiga hal penyebab RUP sebuah lembaga tidak melengkapi nama paket dan lokasi. Yang pertama, SKPD terkait belum memahami penginputan RUP, yang sudah hampir lima tahun disosialisasikan. Yang kedua, SKPD sengaja melakukannya untuk membuka celah agar sebagian atau seluruh anggarannya masuk kantong pribadi. Yang ketiga, kopi paste dari anggaran tahun sebelumnya.

Hingga awal Mei 2016, dari APBD Rp1,6 Triliun, separo SKPD Pemkab Mandailing Natal telah menginput Rencana Umum Pengadaannya, dengan nilai proyek Rp444,5 miliar.

Aliansi Rakyat Peduli Madina membagi dua RUP tersebut. Yang pertama, pengadaan barang dan jasa untuk SKPD Rp14 Miliar, proyek untuk masyarakat tanpa nama paket Rp16 miliar dan proyek tanpa lokasi Rp19 miliar.

“Khusus untuk proyek kepentingan internal SKPD, jumlahnya sebenarnya bisa lebih,” kata Kholik Lubis.

Untuk proyek tanpa nama paket, Dinas Pertanian tercatat sebagai SKPD paling banyak, Rp8 miliar. Pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa, misalnya, tercantum Rp1,1 miliar, tanpa objek di mana. Demikian juga Jalan Usaha Tani Rp3,2 miliar. Atau pengembangan sumber air dan parit Rp1,8 miliar.

Seperti halnya pada APBD Tahun 2015, Dinas Pertanian kembali belanja bibit dan pupuk, tanpa menjelaskan bibit dan pupuk apa. Jumlahnya sekitar Rp1,8 miliar.

Dinas Kesehatan berada pada peringkat kedua. SKPD ini membuat RUP pengadaan obat dan perbekalan kesehatan Rp3,1 miliar, tanpa menjelaskan objeknya. Demikian juga pengadaan obat dan bahan medis, Rp2,9 miliar. Padahal anggaran ini berasal dari BPJS Kesehatan.

Dinas Kelautan dan Perikanan juga menginput kata pengadaan Pakan Ikan (150 juta), Pembuatan kolom pemijahan (100 juta), bantuan benih dan pakan (175 juta), Pengadaan alat tangkap jaring (199 juta), dan bibit ikan air tawar (175 juta).

Dinas Perhubungan merencanakan marka jalan (158 juta) dan pemasangan marka jalan (200 juta), tetapi tidak jelas di mana lokasinya. Demikian juga Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dalam mengadakan bibit Rp72 juta. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, dan transmigrasi dalam mengadakan bahan material bedah rumah Rp150 juta.

Dalam proyek tanpa nama lokasi, Dinas Kesehatan nomor satu. Bantuan Operasional Kesehatan Rp6 miliar, Jaminan persalinan Rp3,4 miliar, Operasional pendukung pelayanan kesehatan Rp1,7 miliar. Diikuti Dinas Pekerjaan Umum: Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Rp1,2 miliar, Administrasi Jalan Dan Jembatan Rp375 Juta, Pengawasan Jalan Dan Jembatan Rp765 Juta, Perencanaan dan Pengendalian Rp235 juta.

Dalam hal ini, Dinas Pertanian juga tidak mau kalah salah. Pengadaan hand traktor Rp200 juta, Pengendalian organisme pengganggu tanaman Rp124 juta, pembelian jerat babi Rp107 juta, Pencegahan dan pemberantasan penyakit ternak Rp98 juta, Pengembangan budidaya sapi potong Rp73 juta, Peningkatan produktifitas tanaman pangan dan hortikultura Rp65 juta, Pengembangan optimasi lahan Rp65 Juta, Pemeliharaan ternak unggas Rp61 Juta, Pengembangan penangkar benihRp23 Juta, dan Pengembangan bawang merah Rp17 Juta.

Dinas Kehutanan: Pembibitan Kakao Rp136 Juta, Pemeliharaan Bibit Karet Rp201 Juta, Penyediaan bibit Tanaman Hutan MPTS Rp101 Juta, Kopi Rp186 juta, Pemeliharaan Instalasi Pembibitan Rp64 juta, dan Optimasi Lahan Perkebunan Rp41Juta.

Atau Dinas Kelautan dan Perikanan. Pengolahan mangrove jadi kerupuk, sirup dan selai Rp150 juta, Pelatihan hasil produksi perikanan Rp114 juta, Bantuan sarana dan prasarana perikanan Rp90 juta, bibit ikan lele Rp70 juta, Pembenihan ikan Rp50 juta, budidaya perikanan air tawar Rp50 juta.

Dalam proyek untuk kepentingan internal SKPD, kesalahan umum adalah tidak mengurai paket. Dalam RUP, kata yang dipakai Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor, atau Pengadaan Alat Kantor Lainnya. Jumlahnya mencapai Rp14 miliar.

“Yang menggelikan adalah pengadaan kelambu. Selalu ada dan tahun ini Rp1,3 miliar. Ada gak ya yang memakainya?” kata Kholik.

Sumber: Aliansi Rakyat Peduli Madina

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.