Seputar Madina

Rekomendasi DPRD Madina Cabut Izin Palmaris

Pansus palmaris  050113PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah hampir delapan bulan terombang-ambing, akhirnya Pansus DPRD Mandailing Natal (Madina) menyimpulkan opsi pencabutan izin PT. Palmaris Raya, pada rapat paripurna, Kamis (3/1) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efend Nasition.

Enam dari 7 fraksi yang hadir menyatakan setuju pada opsi pencabutan tersebut. Fraksi yang menyatakan setuju adalah Fraksi Hanura, Fraksi Madina Bersatu, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Perjuangan Reformasi dan Fraksi Demokrat.

Sementara Fraksi Golkar Plus karena tidak ikut dalam keanggotaan Pansus Palmaris DPRD Madina, memilih tidak bersikap alias abstain terhadap opsi yang ditawarkan pansus tersebut.

Meski begitu, Fraksi Golkar tetap mendukung semua keputusan yang memihak pada kepentingan dan hak-hak warga Batahan. Dan fraksi ini menghargai keputusan pansus dan sikap fraksi-fraksi.

“Karena Fraksi Golkar tidak ikut di dalam keanggotaan pansus, makanya tak etis memberikan suara,” kata Katua Fraksi Golkar, Wildan Nasution menjawab MO, Sabtu (5/1).

Kasus Palmaris ini ditangani Panitia Khusus (Pansus) DPRD Madina menyahuti tuntutan warga Kecamatan Batahan yang selama ini merasa dizolimi oleh PT.Palmaris Raya terkait pembukaan perkebunan sawit.

Rapat paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina, unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs.Musaddad Daulay, perwakilan PT. Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan.

Usai persetujuan pencabutan izin PT. Palmaris itu, rapat paripurna selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris Nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Sebelumnya, Ketua Pansus Palmaris, Bahri Efendi Hasibuan dalam laporannya menyatakan bahwa berdasar tahapan investigasi, hasil-hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan pansus maka pansus berkesimpulan bahwa Pemkab Madina harus segera mencabut segala perizinan PT. Palmaris Raya.

“Merencanakan dan mengatur kepemilikan terhadap aset lahan dan tanaman yang akan ditinggalkan oleh PT.Palmaris Raya sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dan digunakan sebagai lahan Perkebunan Milik Daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah,” kata Bahri membacakan dokumen laporan pansus.

Pemkab Madina juga ditekankan untuk memproses pengembalian lahan milik warga Desa Batahan III seluas 220 hektar yang diserobot PT. Palmaris. Sementara sisa lahan seluas 80 hektar agar diselesaikan kepemilikannya oleh masyarakat secara arif dan bijaksana yang dimediatori Pemkab Madina.

Pemkab Madina juga harus memediasi dan memfasilitasi peruntukkan lahan cadangan kepada 116 kepala keluarga sebagai pertambahan penduduk Desa Batahan III yang belum memiliki lahan.

“Dan Pemkab juga untuk memfasilitasi masyarakat Batahan I agar dapat menguasai lahan cadangan milik Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigsrasi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini diserobot oleh PT.Palmaris Raya, mengembalikan hak Desa Batahan I yaitu lahan milik 93 kepala keluarga yang terdiri dari 2 hamparan yaitu 53 Ha dan 40 ha,” kata Bahri.

Kemudian, lahan Desa Pasar Batahan yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Pasar Batahan seluas 200 hektar harus dikembalikan ditambah dengan lahan garapan milik pribadi masyarakat.

“Pemkab Madina agar memfasilitasi proses kepemilikan lahan warga desa Batahan I yang sampai saat ini belum terbit sertifikatnya,” kata Bahri.

Pansus juga meminta Polres Madina menarik personil polisi dari lahan sangketa serta menyerahkan kedaulatan kepada warga selaku pemilik lahan. Pansus juga memeberikan waktu kepada Pemkab Madina menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina itu mulai tanggal 3 Januari hingga 3 April 2013.

“Dan DPRD Madina juga harus membentuk tim pengawas terhadap tindaklanjut dan penyelesaian seluruhnya,” kata Bahri. (mar)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.