TAMBANGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina), Selasa (25/3) melakukan pemeriksaan secara rekontruksi jalannya perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi 25 Februari 2014 lalu di kebun karet Aek Siporik, Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan.
Kapolres Madina, AKBP. Mardiaz KD, Sik yang memimpin langsung rekontruksi. Sementara tersangka Amiruddin Rangkuti alias Jamir alias Ucok Menek ditemani Rosmawati Matondang selaku penasehat hukum tersangka.
Korban pembunuhan yang diketahui bernama Slamet Hadi warga Padang, Sumatera Barat dalam kasus pembunuhan ini meninggal dengan kondisi leher digorok dan dua lubang tikaman dibagian perut.
Berdasar temuan polisi, selain Amiruddin Rangkuti, tersangka lainnya adalah Saparuddin Nasution dan Aman. Keduanya saat ini asih buron.
Berdasarkan keterangan tersangka Amiruddin yang tertuang dalam berkas acara perkara, motif terjadinya pembunuhan disebabkan masalah hutang korban Slamet Hadi pada tersangka Aman yang tak kunjung dibayar sebanyak 5 juta rupiah.
Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD, Sik disela acara rekontruksi, kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan secara rekonstruksi dilakukan sebagai upaya hukum untuk mengungkap dengan jelas kasus pembunuhan berencana ini.
“Dengan dilakukannya rekontruksi, kita mendapati dengan jelas siapa diantara dari ketiga pelaku yang mempunyai peran penting atas terjadinya pembunuhan tersebut, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat, bahwa Polres Madina bekerja keras dalam mengungkap kasus pembunuhan ini,” tegasnya.
Akibat tindak pidana pembunuhan ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat (2 ke 2,3,4) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara