Seputar Madina

Rencana Revisi SK 44, Camat dan Kepala Desa Harus Proaktif

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemancangan batas sementara hutan Madina yang akan dilakukan Pemkab Mandailing Natal (Madina) akan menjadi dasar usulan dalam merevisi SK 44.

Oleh karenanya, para camat dan kepala desa yang akan terlibat dalam pemancangan batas hutan masing-masing harus proaktif agar usulan batas hutan nantinya benar-benar berdasar aspirasi dari penduduk desa.

Itu dikatakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Lontas Jonner Sirait usai mengikuti rapat persiapan pemancangan batas hutan dipimpin Plt. Bupati Madina Dahlan Hasan, dihadiri Kadis Kehutanan Madina, BPN Madina, para camat dan para kepala desa, Selasa (29/10/2013).

“Berdasarkan usulan dari para camat dan kepala desa nantinya akan kita sampaikan kepada Menteri Kehutanan sebagai dasar untuk merevisi SK 44 tersebut,” ujarnya.

Untuk itu dia berharap kepada para camat dan Kepala Desa agar dapat lebih jelas mengusulkan wilayahnya untuk dapat dikeluarkan dari SK 44, sehingga hak-hak masyarakatnya dapat terakomodir dengan baik.

“Seluruh Desa yang masuk pada kawasan hutan sesuai dengan SK 44 tersebut diajukan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, untuk itu hasil rapat ini nantinya akan menjadi dasar untuk merepisi SK 44 tersebut,” terangnya.

Surat Keputusan Menhut Nomor 44 Tahun 2005 telah menghunjuk kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 juta hektar lebih dimana di Madina terhunjuk seluas 120.675 hektar.

Penerbitan SK 44 ini juga menyababkan sekitar 115 pemukiman desa yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka terhunjuk masuk dalam kawasan hutan lindung.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

3 thoughts on “Rencana Revisi SK 44, Camat dan Kepala Desa Harus Proaktif

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.