Berita Nasional

ResmiTersangka, Penusuk Anak SD Terancam 7,5 Tahun

JAKARTA – John Kei (JK), preman yang selama ini keberadaannya cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan keributan dan kekerasan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam.

Preman berdarah Maluku ini ditangkap bersama seorang wanita artis berinsial AF saat tengah mengisap sabu di dalam kamar 501. Saat hendak ditangkap John Kei melawan, polisi akhirnya melumpuhkannya dengan melepaskan timah panas ke kakinya.

Di tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa bong alias alat hisap narkoba jenis sabu, sebuah ponsel, dompet, KTP, STNK, kartu parkir kendaraan, dan cincin berwarna hijau. Polisi langsung melakukan tes urin terhadap kedua orang tersebut.

”Saat ditangkap, keduanya lagi nyabu di dalam kamar dengan seorang wanita berinisial AF. Ada juga lima anak buahnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat jumpa pers, Sabtu (18/2). ”Namun, hanya wanita itu yang positif menggunakan narkotika jenis sabu, sementara John Kei tidak terbukti.”

Menurut Rikwanto, penangkapan tersebut melibatkan 75 personel kepolisian, dan John Kei terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri. ”Ini sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Penangkapan John Kei dilakukan karena diduga sebagi otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. ”Berdasarkan pengakuan lima tersangka, di mana dua di antaranya masih disidik, pada saat terjadi pembunuhan, JK ada di kamar tersebut,” ungkap Rikwanto.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan gabungan antara hasil otopsi dengan rekaman CCTV bahwa waktu kematian Ayung terjadi dalam durasi di antara John Kei masuk hingga keluar kamar hotel.

Atas dugaan pembunuhan, John Kei dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) dan juncto Pasal 56. Pada kasus ini lima tersangka juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP atas dugaan kasus yang sama. John Kei untuk sementara dirawat di ruang Tembesu Rumah Sakit Polri Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur dengan penjagaan ketat dari Detasemen D Brimob bersenjata lengkap serta Polsekta Kramat Jati. (REPUBLIKA.CO.ID,)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.