Ricuh Antara Pedagang Pasar Keliling Vs Satpol PP, Salah Siapa?

Oleh: Novida Sari, S.Kom

 

Pemerintah Mandailing Natal telah mulai memindahkan pedagang dari lingkar pasar lama ke Gedung pasar eks bioskop Tapanuli sejak 28 Juni 2025. Namun, hingga hari ini, tidak semua pedagang berkenan untuk pindah. Walhasil, pasar sayur dan ikan di panyabungan kota terpecah menjadi 2 (dua). Puluhan personel Satpol PP, Damkar, Polisi dan TNI-AD pun diturunkan. Bahkan, dilansir dari malintangpos.co.id (7/10/2025), terjadi aksi dorong-mendorong antara Satpol PP, Damkar Mandailing Natal dengan puluhan pedagang yang mayoritas perempuan.

Beberapa pedagang sempat pindah ke lokasi baru. Namun, karena tidak semua pedagang ikut pindah, dagangan mereka tidak laku, belum lagi posisi pasar eks tapanuli ini berada di seberang pos polisi yang terkadang melakukan Razia. Lantas, banyak diantara pedagang ini kembali ke lokasi lama. Setelah kejadian ricuh ini, beberapa personel satpol PP masih wara-wiri di pasar lama. Namun, kericuhan ini sebenarnya salah siapa?

Pengaturan ala ‘Kapitalis’

Keputusan pemerintah pusat melalui langkah Presiden Prabowo di tahun 2025, yakni memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50 Triliun. Sehingga, mau tidak mau, pemerintah daerah harus memutar otak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sudah menjadi tabiat di negara yang berlandaskan kapitalis, retribusi adalah jalan ninja untuk menaikkan pendapatan daerah.

Dilansir dari sahatanews.com (27/06/2025), Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Madina, Drs. M. Sahnan Pasaribu saat meninjau progres pembangunan pasar baru didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs. Parlin Lubis, Kepala Bapenda Ahmad Yasir Lubis, Kepala Dinas Perhubungan Adi Wardana, serta Camat Panyabungan Miswar Husin Pulungan, mengatakan bahwa, pemindahan pasar ini akan berdampak positif pada peningkatan PAD. Sahnan menyebutkan, di lokasi lama, retribusi yang dipungut tidak sepenuhnya dikelola Pemkab, melainkan pemilik rumah, sedangkan Pemda hanya dapat dari biaya kebersihan. Di lokasi baru, pedagang akan dikenakan retribusi resmi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, sekitar Rp1,6 juta per lapak per tahun.

Negeri Kaya, Tak Berdaya

Indonesia negeri kaya raya, bukan hanya slogan atau jargon semata. Dari dulu hingga sekarang, Negara kuat selalu melirik dan menginginkan kekayaan sumber daya alam (SDA), dari hutan hingga lautan. Berbagai gaya penjajahan dilakukan, dari kependudukan yang ekstrem hingga penjajahan ‘soft’ modern melalui undang-undang yang disahkan pejabatnya.

Menurut databoks katadata, nilai devisa ekspor SDA Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp2.656 triliun ($166,04 miliar), atau setara dengan Rp2,7 kuadriliun. Angka ini mewakili 62,7 persen dari total ekspor nasional. Sektor tambang nonmigas menyumbang porsi terbesar yakni 62 persen, diikuti oleh perkebunan 28 persen, kehutanan 6 persen, dan perikanan 4 persen. Angka ini seharusnya mampu mencukupi APBN, namun sayangnya, pemerintah lebih menyukai kekayaan SDA ini dikelola oleh asing ataupun swasta. Bahkan celakanya, pemerintah terkesan fokus mengurusi pendapatan kecil terbatas yang sering mencekik leher rakyat kecil menengah, apalagi kalau bukan pajak retribusi.

Padahal negeri ini tidak kurang dari orang-orang pintar jenius yang mampu mengelola SDA yang ada. Namun agaknya, pemerintah lebih suka bermain kucing-kucingan dengan rakyat. Semua lini kena retribusi, sementara penjaminan akan kesejahteraan masih jauh panggang dari api. Maka tak heran, rakyat membangkang dan melawan penguasa setempat. Kesulitan mereka dalam mendapatkan kehidupan, kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang layak hanya diperjuangkan sepihak. Setiap hasil dari tetes keringat mereka, justru dilirik. Pendapatan maupun kenaikan tarif retribusi akhirnya diperas dari rakyat.

Keberkahan Politik Islam

Jika ada yang mengatakan Islam itu hanya mengatur ranah pribadi, maka pernyataan itu salah besar. Karena faktanya, Islam mengatur semua lini kehidupan dari bangun tidur hingga bangun negara. Islam hadir sebagai sistem kehidupan. Penerapannya akan menghadirkan rahmat. Sebagaimana firman Allah Swt.

وَمَاۤ اَرۡسَلۡنٰكَ اِلَّا رَحۡمَةً لِّـلۡعٰلَمِيۡنَ

Artinya : “Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam” (TQS Al Anbiya : 107).

Maka, pemimpin negeri kaum muslim hendaklah menghindari diri dari sikap memalak rakyat atas nama pajak retribusi. Di dalam Islam, pajak dikenal dengan istilah adhdharibah. Definisi dari adh-dharibah sendiri adalah

اَلضَّرِيْبَةُ هِيَ الْمَالُ الَّذِيْ يُؤْخَذُ مِنَ النَّاسِ لإِدَارَةِ الدَّوْلَةِ

“Pajak (adh-dharibah) adalah harta yang diambil dari warga negara untuk pengelolaan berbagai urusan negara.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham Al-Islam, hlm.86).

Jika penguasa memungut pajak untuk sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, atau tidak ada dalilnya dari Al Quran ataupun Hadits, berarti penguasa itu telah mewajibkan pajak atas dasar kehendak penguasa itu sendiri, bukan atas dasar kehendak atau perintah Allah SWT. Sehingga penguasa harus memperhatikan nash yang mencela pemungut pajak,

لا يدخلُ الجنةَ صاحبُ مُكسٍ

“Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut cukai/pajak [yang tidak syar’i].” (HR Ahmad, Al-Hakim).

Sementara itu, pajak yang dibolehkan  syariah, harus memenuhi 4 (empat) syarat berikut:

Pertama, pajak dipungut untuk melaksanakan kewajiban syar’i, yang menjadi kewajiban bersama antara kewajiban Negara (Baitul Mal) dengan kewajiban kaum muslimin secara umum, misalnya kewajiban membantu kaum fakir dan miskin. Ini kewajiban negara, misalnya melalui zakat yang dikelola negara (QS Al-Taubah : 103), namun sekaligus juga kewajiban umat Islam (QS Al-Isra : 26-27; QS Al-Baqarah : 177, dll). (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 245; Muqaddimat Al-Dustur, Juz II, hlm. 117; Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulat Al-Khilafah, hlm. 122 & 130).

Kedua, pajak hanya dipungut temporal, tidak permanen, yakni ketika harta di Kas Negara kosong atau ada dananya tetapi tidak mencukupi kebutuhan. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulat Al-Khilafah, hlm. 130).

Ketiga, pajak hanya dipungut dari kaum muslimin, tidak boleh dipungut dari warga non muslim. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 246).

Keempat, pajak hanya dipungut dari warga yang mampu, tidak boleh dipungut dari yang fakir atau miskin. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 246).

Islam Solusi Tuntas

Islam telah mengatur sistem kepemilikan. Kepemilikan individu (Al Milkiyyah Al fardiyyah) yang didapatkan oleh individu, apakah melalui mekanisme sebab kepemilikan pertama (jual-beli, waris, hibah, ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (memagari), dan iqtha’ (pemberian oleh pemerintah), ataukah dengan mekanisme sebab pengembangan harta (Jual-beli dan sewa-menyewa); Kepemilikan Umum (Al Milkiyyah Al Ammah), yakni aset yang menjadi hak seluruh umat Islam dan pengelolaannya berada di tangan negara (daulah Islam). Aset-aset ini mencakup SDA seperti air, api, dan mineral, serta fasilitas umum seperti jalan dan saluran air, yang tidak boleh dikuasai atau diserahkan kepada individu atau pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Kepemilikan Negara (Al Milkiyyah Ad Daulah), Aset yang dimiliki dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.

Negara yang menganut sistem ekonomi dengan konsep kepemilikan Islam ini, tidak perlu lagi mencari utang pinjaman luar negeri untuk menjalankan roda pemerintahan (APBN ataupun APBD). Kekayaan alam yang berlimpah ruah harusnya menjadi berkah dan jaminan atas ekonomi negara dan seluruh warga negaranya. Tak perlu lagi ada wacana menaikkan retribusi pajak hingga menimbulkan kericuhan. Warga pun tidak lagi menjadi benteng utama dalam menjaga kepulan asap dapurnya tetap ada. Namun mereka berada di bawah payung negara yang akan melindungi dari terjangan badai apapun juga.

Sayangnya, belum ada negara yang menerapkan sistem politik Islam ini. Padahal sistem ini adalah warisan dari Rasulullah saw. yang mulia, juga warisan dari Khulafaur Rasyidin, yang dilanjutkan oleh sistem kekhilafahan berikutnya hingga tahun 1924.

Mewujudkan kembali kekhilafahan adalah mega proyek yang Allah Swt. berikan di pundak kita, ia bukanlah sesuatu yang utopis atau sesuatu yang jauh dari pandangan. Karena ia bersumber dari Allah Swt. Dzat yang mahabenar. Khilafah adalah ajaran islam, ajaran yang dekat dengan kehidupan dan kepentingan kita sehari-hari. Sudah saatnya umat islam memperjuangkan untuk menegakkannya kembali, sebagaimana Rasulullah saw. bersama para sahabat memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh. Bukankah Rasulullah saw. adalah suri tauladan kita?*

 

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses