Berita Nasional

Rumah Gubsu Syamsul Arifin di Jakarta Disita KPK


JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah tersangka penyalahgunaan APBD Langkat, Syamsul Arifin. Tim dari KPK bahkan sudah memasang papan penyitaan di rumah Gubernur Sumatera Utara tersebut.

“Pukul 11.00 WIB, tim dari KPK memasang papan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin 10 Januari 2011.

Rumah Syamsul ini terletak di Jl Siaga Raya No 110, Pejaten, Jakarta Selatan. Rumah ini, lanjut Johan, diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang sedang menjerat Syamsul.

KPK menduga, tanah serta bangunan rumah ini adalah milik Beby Arbiana, anak pertama Syamsul. Namun Sertifikat Hak Milik rumah ini justru atas nama Ni Ketut Sariniasih dan Ali Zainal Abidin.

Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga unit mobil Izusu Panther milik anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004 telah disita.

Satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul juga ikut disita. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap 268 orang saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007. Saat itu Syamsul adalah Bupati Langkat. Diduga, kerugian negara mencapai ratusan miliar.(dt)
Sumber : Eksposnews

Comments

Komentar Anda