Artikel

Rumah Tangga Patah Karena Ketiadaan Islam Kaffah

Oleh: Ummu Taqiyya
Aktivis, alumni Komunitas Menulis Online, tinggal di Tapanuli Utara

Hidup di dalam sistem yang berlandaskan kapitalisme-sekuler semakin menyengsarakan kehidupan manusia. Bagaimana tidak? Sistem ini hanya menerapkan hukum sesuai hawa nafsu berdasarkan akal manusia, memisahkan agama dari kehidupan, mencampakkan hukum dari Tuhan sehingga problematika kehidupan kian hari kian parah, masalah bertambah tanpa ada penyelesaian hakiki sehingga masalah terus berulang.

Satu masalah yang tidak pernah habis yaitu masalah rumah tangga, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertengkaran dan percekcokan suami-istri, perselingkuhan, masalah ekonomi rumah tangga, dan sebagainya yang akhirnya menyebabkan perpisahan atau perceraian, bahkan yang parahnya sampai terjadi pembunuhan antara suami-istri.

Setiap tahunnya angka dan kasus perceraian terus meningkat. Dikutip dari laman Merdeka.com (12/9/20), Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin mengatakan bahwa berdasarkan data Peradilan Agama Mahkamah Agung, sejak tahun 2015 sampai 2019 telah terjadi peningkatan perceraian di Indonesia khususnya yang beragama Islam. Pada tahun 2015 terdapat 394.246 kasus, dan terus meningkat setiap tahunnya hingga pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus.

Siapa yang mau rumah tangganya tidak harmonis hingga memutuskan untuk bercerai? Pasti tidak ada yang menginginkannya, terutama bagi keluarga muslim yang menginginkan rumah tangga sakinah, mawaddah warohmah dan tak ingin bercerai tanpa alasan syari, sebab Allah membenci perceraian meskipun itu dibolehkan.

Penyebab Meningkatnya Angka Perceraian dalam Rumah Tangga Muslim

Sebagian keluarga muslim masih enggan menjalankan pernikahannya sesuai apa yang Islam ajarkan, jika menerapkannya itupun hanya sebagian, seperti melangsungkan pernikahan saja yang sesuai islam, tapi setelah menjalankan pernikahannya jauh dari nilai islam, tidak sesuai syariat. Masih banyak ummat muslim yang menikah hanya sekedar merubah status tanpa tahu tujuan dari pernikahan itu sendiri.

Jika setiap pasangan yang menikah memahami hakikat pernikahan, visi-misi berumah tangga, pertanggungjawaban dunia akhirat maka tidak ada yang berani menyia-nyiakan pernikahannya apalagi sampai bercerai.

Konon lagi di zaman sekarang yang didukung oleh sistem kapitalis yang bertolak belakang dari syariat islam, sehingga mudah sekali bahtera rumah tangga itu patah dan hancur. Misalnya, tidak ada pengaturan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sehingga mudah sekali bagi mereka dihasut syaithon untuk berselingkuh, bahkan berzina setelah menikah.

Lain halnya jika sistem islam diterapkan, maka bukan hanya ibadah saja yang diatur, tetapi segala aspek kehidupan juga diatur mulai dari bangun tidur sampai bangun negara, termasuk juga mengatur sistem pergaulan. Di dalam islam, kehidupan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom itu terpisah, tidak boleh adanya khalwat, ikhtilat tanpa ada alasan yang syar’i. Sehingga interaksi antara laki-laki dan perempuan itu terjaga di dalam islam, tidak seperti di sistem sekarang, dimana tidak ada pelarangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, hukum yang diterapkan juga tidak membuat efek jera bagi pelaku maksiat.

Seorang muslim wajib terikat dengan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh),  bukan hanya diterapkan oleh individu, namun juga di dalam bermasyarakat dan bernegara. Karena sungguh aturan Islam merupakan aturan sempurna dari Sang Pencipta, sehingga jika aturan ini diterapkan maka setiap problematika akan terselesaikan termasuk masalah rumah tangga.

Untuk mewujudkan penerapan syariat islam secara kaffah dibutuhkan tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan kewenangan negara.

Jika setiap orang memiliki ketakwaan kepada Allah, maka dia akan berusaha menjalani kehidupan sesuai dengan yang Allah perintahkan, takut untuk berbuat maksiat, begitu juga pasangan suami istri yang memiliki ketakwaan maka akan senantiasa berusaha memberikan yang terbaik bagi pasangannya, menunaikan segala hak dan kewajibannya di dalam rumah tangga, sebab mereka paham bahwa rumah tangga adalah ibadah terlama yang dijalankan untuk menggapai ridho Allah dan berbuah SyurgaNya.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:


يٰۤـاَيُّهَا النَّا سُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّا حِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَا لًا كَثِيْرًا وَّنِسَآءً ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهٖ وَا لْاَ رْحَا مَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 1)

Begitupun dengan adanya kontrol masyarakat, maka setiap orang akan selalu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, sehingga ketika ada yang ingin berbuat maksiat maka masyarakat akan segera mencegah dan mendakwahkannya.

Kewenangan negara juga pilar penting dalam menerapkan segala aturan Sang Pencipta, sehingga kemaksiatan yang dilakukan rakyatnya akan dihukum berdasarkan hukum dari Allah yang Maha Adil, rakyat akan takut dan merasa jera jika ingin kembali bermaksiat.

Semoga syariat islam kembali terterapkan secara kaffah di bumi Allah, dan rumah tangga keluarga muslim dapat berdiri kokoh untuk terus menjalankan ibadah serta tak mudah patah akibat godaan syaithon yang terkutuk.

Wallahu a’lam bis showab

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.