Berita Sumut, Seputar Madina

Rusak Kantor Desa, Kades Sirambas Laporkan Warganya ke Polisi

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasca protes warga desa sirambas ke Kepala Desa yang membuat kantor desa dilemapri tomat dan di segel. Kades Ilman Suhdi dikabarkan melaporkan hal tersebut ke polisi dengan tuduhan pengrusakan.

Sesuai surat laporan bernomor STPL/238/B/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMUT. Kepala Desa Sirambas telah melaporkan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kepala Desa Sirambas Ilman Suhdi mengatakan, Kantor Desa dan Fasilitas yang dirusak massa pada kemarin Kamis, (29/08) telah bergulir di Polres Madina. Kades Sendiri mengaku telah menyerahkan pengerusakan itu pada pihak yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Akibat arogansi masyarakat Desa yang menyegel, melempari serta merusak fasilitas kantor Desa ia nilai telah merugikan Negara, bahkan kades mengaku tak ada koordinasi pada saat unjuk rasa akan di berlangsungkan.

Kepala Desa Sirambas Ilman Suhdi Pada agenda mediasi antara. masyarakat dan Kepala Desa yang berlangsung di Aula Kantor Camat Panyabunhan Barat, Jum’at 30/8 juga memberi klarifikasi. Ia mengatakan terkait dugaan penyelewengan anggaran Pembinaan kepemudaan anggaran senilai Rp. 27.000.000 realisasinya dibagi dalam beberapa item seperti pembelian kursi dan sound system. Lalu, penerima BLT 53 orang serta 6 orang yang dikeluarkan.

“Teori nominal pembagian BLT sudah ada di Regulasi, namun jika permintaan masyarakat BLT itu dibagi rata. Kami akan coba membuat sistem kearifan lokal. Dan permasalahan ini akan kami dudukan kembali di Kantor Desa pada 09 September Nanti,” Kata ilman Suhdi.

Sementara itu, menyikapi sikap Kepala Desa yang melaporkan tindakan warga ke Kantor Kepala Desa. Pemuda Desa Akan melaporkan dugaan kesalahan realisasi Pembinaan Club kepemudaan pada Pemerintah Daerah. Pemuda itu berencana akan menyurati Inspektorat Siang ini, 30/08

“Kami akan adukan ini pada Inspektorat, dan PMD Madina, dan Bupati Madina,” Kata Alfarizi Pemuda Desa Sirambas.

Pada kesempatan pertemuan itu, Kapolsek Panyabungan AKP Nasruddin Nasution juga mengklarifikasi Adanya Narasi dan Isu ditengah masyarakat terkait kasus pencabutan laporan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan di Polres Madina. Kata Polsek Panyabungan isu pencabutan kasus itu tidak benar.

“Barangkali itu Fitnah, itu masih dilakukan pemeriksaan, dan pemanggilan saksi saksi,” Ujar Kapolsek Panyabungan. ( fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.