Medan, Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan oleh Pemko Padang Sidimpuan Tahun 2007 yang diduga melibatkan mantan Kabag Tapem M Daud Batubara yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Mandailing Natal (Sekda Madina), hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Daud yang kembali dipanggil Kejati Sumut, Selasa (31/01/2012), tidak memenuhi pemanggilan. Menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Jufri Nasution SH, Daud tidak memenuhi panggilan karena sakit dan menjalani perawatan di RSU Panyabungan, Madina.
“Dia (Daud) tidak jadi kita periksa, sebab menurut surat sakit yang dikeluarkan RSU Panyabungan, Daud saat ini sedang sakit hingga harus menjalani perawatan,” ujar Jufri yang enggan menjelaskan penyakit Daud.
Ditanya sejauhmana perkembangan kasus tersebut, Jufri mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” terang Jufri sembari mengatakan indikasi dugaan korupsi belum bisa didimpulkan dan masih didalami.
Disoal mengenai besar kerugian negara yang sudah terdekteksi Kejati, lagi-lagi Jufri mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti awal dan mempelajarinya.
Apakah sudah ada rekanan atau pejabat terkait yang juga diperiksa dalam pengadaan tanah kuburan tersebut, Jufri mengatakan sudah. Namun Jufri enggan menyebutkan satu persatu nama yang sudah diperiksa tersebut.
“Banyak yang sudah kita periksa, kita sudah lari maraton untuk segera menyelesaikan kasus ini dan macari indikasi kerugian materilnya,” pungkas Jufri.
Sebelumnya Sekda Madina M Daud Batubara sudah pernah diperiksa beberapa kali di Kejati Sumut terkait indikasi korupsi pengadaan lahan kuburan di Pemko Padang Sidimpuan.
Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Marcos Simaremare SH MH yang dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan Daud sebelumnya mengatakan hanya klarifikaskasi dan permintaan keterangan mengenai pengadaan tanah kuburan. “Ya benar, Sekda Madina kita periksa. Tapi hanya klarifikasi dan masih tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah kuburan Tahun 2007,” ucap Marcos
Belum diketahui pasti berapa besar kerugian negara akibat pengadaan lahan pemakaman umum ini. Marcos yang dikonfirmasi terkait kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut, juga belum memberi tangapan lantaran masih dalam penyelidikan.
Disebut-sebut kasus pengadaan tanah kuburan oleh Pemko Padang Sidimpuan itu ditambah bantuan Desa/Kelurahan sudah merugikan negara hingga Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD Padang Sidimpuan 2007.
Sebelumnya lagi, kasus ini juga memicu raksi keras dari berbagai elemen masyarakat termasuk Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI Syaifuddin Lubis, yang mengatakan akan terus mendukung dan mengikuti perkembangan kasus yang telah mempermalukan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal itu.
Disamping itu, Iswandi Batubara, selaku Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara juga berharap Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dalam pengadaan tanah kuburan tersebut dan meminta kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu segera diselesaikan bukan memetieskannya. (BS-021.beritasumut)