Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Desa akhirnya diketok menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/12). Dengan ketentuan alokasi sebesar 10 persen dari dana transfer daerah APBN, tiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp 1 miliar setiap tahun.

Jika besaran 10 persen itu mencapai Rp 104,6 triliun, kemudian dibagi sekitar 72 ribu desa, maka rata-rata bisa menerima 1,4 miliar pertahun.  Anggota Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan, angka tersebut tidak sama antara satu desa dengan desa lainnya.

“Besarnya alokasi disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi desa, kesulitan geografis dan lainnya,” kata Budiman seusai rapat paripurna di gedung DPR.

Dalam pasal 72 ayat (4) UU Desa disebutkan, alokasi dana desa dari APBN paling 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sebelumnya, menurut Budiman, desa hanya mendapatan anggaran dari APBD.

Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowam mengatakan, alokasi anggaran yang berasal dari APBN bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Pasal penjelasan UU Desa menyebutkan, besaran alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap.

“Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana tersebut, pemerintah dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke desa,” terang Muqowam.

Dalam forum rapat paripurna, sejumlah interupsi mewarnai pengesahan RUU Desa menjadi UU. Salah satunya adalah wanti-wanti agar tidak terjadi praktik penyimpangan dengan besarnya anggaran untuk desa. “Harus ada pembinaan, penyuluhan dari kementerian dalam negeri agar tidak kades yang masuk penjara. Sudah cukup gubernur, bupati, walikota saja yang masuk penjara,” pesan anggota Fraksi PKS Nasir Djamil.

Terkait dengan hal itu, Budiman mengatakan, rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa diajukan oleh kepala desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nah, pemerintah juga ikut memiliki tugas untuk memberikan pendampingan dan fasilitator dalam pengelolaan anggaran itu.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, UU Desa sudah disusun dengan mengantisipasi penyimpangan anggaran. Itu tercermin dari adanya pembentukan BPD yang akan mengawasi jalannya pemerintahan desa oleh kepala desa dan aparat desa lainnya. BPD beranggotakan sembilan orang dari berbagain unsur yang ada di desa.

“Ada sebagian yang mengkhawatirkan akan terjadinya praktik korupsi di tingkat desa. Tapi itu sudah diantisipasi dengan pembentukan BPD,” kata Priyo. Dia mengatakan, evaluasi dan koreksi juga akan dilakukan terhadap pemerintah desa, termasuk pengelolaan anggaran. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • RPP Bahasa Indonesia SMP Kelas 8

    RPP Bahasa Indonesia SMP Kelas 8

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Contoh RPP sebagai bahan belajarRpp Bahasa Indonesia Smp Kelas 8

  • Guru bukan penentu nasib murid

    Guru bukan penentu nasib murid

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Saat ini sudah sepantasnya guru tidak lagi menilai murid, tapi menetapkan kriteria-kriteria yang harus dilaksanakan murid dan jika murid tidak bisa maka sudah menjadi tugas guru untuk menjembatani dan memfasilitasi mereka untuk dapat mencapai kriteria tersebut. Hal tersebut dikatakan Rektor Universitas Negeri Medan Syawal Gultom, kepada Waspada Online, sembari mengatakan paradigma itu harus […]

  • Tambang Emas Ilegal di Huta Bargot Madina ‘Bom Waktu’

    Tambang Emas Ilegal di Huta Bargot Madina ‘Bom Waktu’

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diprediksi bakal menjadi “bom waktu”. Selain limbah tambang yang sangat berbahaya, kondisi areal tambang emas juga sudah semakin membahayakan. Pantuan beritasumut.com, Senin (28/02/2011), wajah para pekerja Galundung mulai pucat dan matanya kuning seperti kurang darah diduga akibat limbah air raksa (merkuri). Galundung […]

  • Kades Rantobi Ternyata Diberitahu Pelaku Tambang Emas Ilegal untuk Beroperasi

    Kades Rantobi Ternyata Diberitahu Pelaku Tambang Emas Ilegal untuk Beroperasi

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal- Mandailing Online : Aktifitas tambang emas ilegal di kawasan sungai batang natal tepatnya di dusun batumarsaong Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) ternyata diberitahu pelaku kepada Kepala Desa. Pasalnya penyewa alat berat bernama Pajaruddin Nasution mengaku aktifitas tambang emas itu diberitahu kepada Kepala Desa yang hasilnya untuk pembangunan masjid […]

  • Bupati Madina Ucapkan Belasungkawa

    Bupati Madina Ucapkan Belasungkawa

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan ucapan belasungkawa atas peristiwa tewasnya 12 orang tertimbun longsor di lokasi tambang emas Desa Banjar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu pada, Kamis (28/4/2022) sore. Sukhairi menyebut, 12 orang ibu rumah tangga tersebut meninggal saat mencari nafkah untuk membantu menghidupi rumah tangga. Atas nama Pemkab Madina, […]

  • Susunan Pengurus Lembaga Adat Budaya Mandiling Priode 2017-2022

    Susunan Pengurus Lembaga Adat Budaya Mandiling Priode 2017-2022

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

                          Susunan Pengurus Lembaga Adat Budaya Mandiling Priode 2017-2022 PENGETUA ADAT Patuan Mandailing Nasution Hutasiantar Mangaraja Sian Nasution Panyabungan Tonga Sutan Parluhutan Nasution Panyabungan Julu Sutan Batara Nasution Pidoli Dolok Mangara Kumala Oloan Nasution Gunung Tua Baginda Mangaraja Sualoon Nasution Pidoli Lombang Sutan Mangasa Pintor […]

expand_less