Padangsidimpuan. Ratusan warga dari 8 desa di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memasang portal, sekaligus menghadang truk pengangkut CPO PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais, di Desa Napa, Selasa (10/1).
Tindakan masyarakat yang tergabung Kelompok Tani Andalan (KTA) Napan itu sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan perusahaan perkebunan swasta itu yang diklaim menyerobot lahan mereka.
Menurut warga, lahan tersebut dulunya diserobot PT Ondop Perkasa Makmur (OPM), kini dikuasai PT ANJ Agri Siais, yakni di Dusun Paraupan, Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan . Lahan itu merupakan areal dan pemukiman milik KTA Napa yang direkomendasikan Camat Siais pada 1997 dan disahkan Bupati Tapsel.
Tindakan warga yang melakukan penghadangan truk pengakut CPO PT ANJ tidak berlangsung lama setelah pihak Polres bersama unsur Muspika setempat melakukan pendekatan persuasif. Akhirnya warga hanya melakukan orasi sembari mengusung spanduk dan poster yang bertulis desakan agar perusahaan segera mengembalikan tanah mereka.
Warga kemudian melakukan dialog dengan perwakilan ANJ yang difasilitasi Polres dan Muspika di kantor camat.
Sekretaris KTA Napa, Ridwan Harahap, meminta agar sengketa lahan ini dilihat dari sisi kemanusiaan dan sejarah keberadaan Desa Napa, yang telah berdiri sebelum kemerdekaan RI.
Dipaparkannya, kepemilikan tanah oleh warga Napa di Dusun Paraupan diawali saat kunjungan Bupati dan Ketua DPRD Tapsel pada 1997.
“Rekomendasi Bupati atas kepemilikan tanah itu ada sama kami sampai saat ini. Tapi kok saat perusahaan ANJ Siais yang dulunya bernama OPM masuk ke wilayah ini sekitar 2005, mereka mengklaim lahan itu masuk HGU mereka. Jadi kami heran sebagai masyarakat yang bodoh, ” ujarnya dalam pertemuan itu.
Bendahara KTA Napa, Muhammad Ginda Harahap, mengungkapkan, pada 2004 ada dibuat parit pemisah antara lahan OPM dengan warga Napa di Dusun Paraupan. Pihaknya telah empat kali mengadukan penggarapan lahan oleh ANJ Agri Siais tersebut kepada pihak DPRD, bahkan Bupati, namun tidak pernah ada hasil yang positif.
Penasehat KTA Napa, H Maraganti Harahap, menambahkan, sesuai surat Bupati Tapsel tahun 1997, lahan yang diberikan seluas 1.050 hektar. Namun, berdasarkan audit KTA Napa, lahan itu kini tinggal 91 ha yang dikuasai masyarakat sekitar.
Ia merinci, sisanya 250 ha sudah diganti rugi perusahaan, sedangkan 790 ha masih dikuasai ANJ Agri Siais.
“Bila dikurangkan, berarti lahan kami yang dikuasai ANJA sekitar 790 ha lagi. Kami mohon agar lahan itu segera dikembalikan kepada kami. Hanya itu tuntutan kami sebagai warga yang telah menetap lama di daerah ini, ” imbuhnya.
Try Hidayat, perwakilan PT ANJ Agri Siais mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban atas klaim warga terhadap lahan yang masuk HGU.
Menurutnya, ANJ Agri selalu mengikuti prosedur pemerintah dalam mengurus dan mendapat izin HGU.
“Jika warga punya bukti-bukti mengenai kepemilikan lahan ini kami persilahkan untuk membuktikannya lewat jalur hukum. Bila masyarakat miliki surat bupati tahun 1997, kami miliki dokumen resmi HGU dari pemerintah, ” sebutnya.
Ia berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa harus adanya upaya-upaya anarkisme, karena akan merugikan kedua belah pihak.
“Mari sama-sama mengedepankan upaya persuasif. ANJ tidak pernah menyelesaikan masalah dengan kekerasan , mohon warga KTA Napa juga dapat bersikap demikian, ” ujarnya.
Dialog yang dimediatori Camat Angkola Selatan, Zamhir, itu tidak menemukan titik temu. Namun, disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat.
Hadir juga dalam pertemuan itu Kabag Ops Polres Tapsel J Siregar Tapsel, anggota DPRD Tapsel Armeni Batubara, mewakili Dishub Hamdi Pulungan, GM ANJ Agri Siais Agus Sebayang, Danramil Siais Afrizal. (ck 03.medanbisnis)