Seputar Madina

Sengketa Pilkada Madina Kasus Pertama Yang Diputus PTTUN Medan

MEDAN (Mandailing Online) – Dari 6 perkara Pilkada yang disidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang merupakan putusan perdana yang diselesaikan oleh majelis hakim.

Demikian diungkap Humas PTTUN Medan, Nurman Sutrisno, SH, M.Hum, Jum’at (18/9) yang dilansir situs resmi PTTUN Medan, http://pttun-medan.go.id.

Disebutkannya, sidang sengketa Pilkada Nomor Perkara :02/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN antara Ir. Ali Mutiara Rangkuti/Safron, SP.Si sebagai Pihak Penggugat yang menggugat KPU Kabupaten Mandailing Natal (Tergugat), telah diputus hari Jumat (18/9) oleh majelis hakim yang terdiri dari Andi Lukman SH,MH; H.A. Sayuti, SH,MH dan DR. Disiplin Manao, SH,MH dibantu oleh Panitera Pengganti Anni F Pakpahan,SH.

“Putusan dengan amar putusan yakni menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” ungkapnya.

Pembacaan Sidang Putusan Nomor Perkara :02/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dilaksanakan di ruang sidang utama PTTUN Medan dan digelar secara terbuka untuk umum yang dihadiri oleh masing-masing kuasa penggugat dan kuasa tergugat serta beberapa orang masyarakat pengunjung sidang yang dengan tertib mengikuti jalannya persidangan.

Sidang sengketa Pilkada Madina ini telah digelar selama 7 kali persidangan, mulai sidang persiapan sampai dengan sidang pembacaan putusan, dimana dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan serta dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 350.000.

Penggugat maupun tergugat dapat langsung mengambil salinan resmi putusan perkara tersebut pada hari itu juga, tanpa harus menunggu lama.

Sumber : http://pttun-medan.go.id

Editor    : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.