Seorang Advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seorang Advokat berinisial S dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan pasca melakukan persidangan di Pengadilan Agama Panyabungan.

Subur Siregar, S.H., selaku kuasa Hukum mengatakan kliennya Aspar Zulhandi telah melaporkan S yang merupakan seorang advokat atau pengacara pihak penggugat atau Istri Pelapor dalam perkara cerai gugat dan hak pasca perceraian. Laporan tersebut Nomor : STPL/B/407/X/2025/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada 30 Oktober 2025.

“Ya, klien saya telah membuat laporan ke Polres Madina atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang di alaminya pasca majelis hukum menutup persidangan, Itu diduga terjadi di depan pintu sidang Pengadilan Agama,” Ujar Subur Siregar Pada Wartawan. Sabtu, (13/12/2025).

Dijelaskan Subur laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1956 tentang KUHP sebagimana dimaksud dalam pasal 351. “Terkait laporan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Terlapor kepada Pelapor atau korban yang mengakibatkan luka gores atau luka ringan dibagian kening sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan pada Polres Madina guna diproses hukum,” Jelas Pendamping Hukum Aspar Zulhandi.

Di tambah Subur Bahwa kejadian tersebut secara pribadi sangat disayangkan terjadi, oleh karena itu kejadiannya adalah spontan tidak ada perencanaan dan akibat kejadian itu klien saya dan terlapor sama sama mengalami luka dan kedua belah pihak telah menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan ke kepolisian RI yang mana klien saya dilaporkan ke Polsek Panyabungan Pada tanggal 29 Kemarin.

“Dan klien saya melaporkan ke polres Madina tanggal 30, dan untuk itu mari kita sama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, selaku kuasa hukum kita akan kawal kasus ini agar proses pananganannya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebab negara kita adalah negara hukum dan semua orang sama kedudukannya didepan hukum (equaliti before the law), secara pribadi saya akan kordinasi dengan klien, dan penyidik serta terlapor mencari penyelesaian diluar hukum untuk win win solution sebab penyelesaian hukum tertinggi adalah dengan jalan perdamaian,namun apabila hal tidak tercapai kita siap membela dan memperjuangkan hak hak klien saya secara hukum,” Ditegaskan Subur.

Sementara terlapor S pada Wartawan di Polres Madina membenarkan ada agenda Ia dipanggil kepolisian terkait laporan pihak terlapor.

“Saya kan kesini panggilan polisi tentang dia itu, ini panggilan pertama, dan saya kesini memenuhi panggilan polisi terkait laporan dia itu, yang jelas saya sudah memberikan keterangan pada penyidik,” Kata S di halaman Polres Madina pada Sabtu, (13/12).

Tak hanya itu Ipda Fahrul Syahban Simanjuntak Kasi Humas Polres Madina juga membenarkan ada laporan tersebut.

“Masih Lidik mau digelarlan perkaranya. Perkara sedang dalam penanganan proses lidik dikarenakan pul bukti dan petunjuk yg mana akan dinaikkan gelar,” Ujar Kasi Humas melalui  Pesan Whatsapp.( fikri )

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses