Berita Sumut

Sidang Perdana 13 Tersangka Teroris Medan 29 Maret


Medan,

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah membentuk 6 majelis hakim untuk menangani dan memeriksa 13 tersangka teroris perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolresta Hamparan Perak.

“Sidang perdana terhadap 13 tersangka teroris ini kita jadwalkan pada Selasa 29 Maret 2011,” ujar Humas PN Medan Jonny Sitohang di Medan, Rabu (22/03/2011).

Jonny yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, PN Medan dalam memeriksa dan menangani perkara tersangka teroris ini telah menjawalkan sidang setiap Selasa dan Kamis.

Ia menyatakan, sidang teroris Medan ini menjadi perhatian seluruh hakim PN Medan dan masyarakat, maka segala sesuatu menyangkut pengamanan sudah disiapkan.

“Kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan saat mulai digelar sidang, pemeriksaan perkara di persidangan sampai pengamanan setiap hakim yang berada di rumah dan di mana saja,” ujar Sitohang.

Soalnya, perkara teroris ini dianggap dapat mengancam keamanan. Maka perlu dilakukan pengamanan pada setiap hakim yang menangani perkara teroris Medan ini.

Sel tahanan para tersangka teroris juga akan diawasi secara ketat, dan segala sesuatu terkait penanganannya telah dipersiapkan dengan baik.

Cuma, berapa jumlah polisi yang ditempatkan di pengadilan belum bisa dipastikan, karena semua itu harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

PN Medan juga telah menyiapkan ruang sidang perkara 13 tersangka teroris, yakni sebanyak enam ruang khusus. Keenam ruangan tersebut yakni Ruang Sidang Utama PN Medan, Ruang VI, Ruang VII, Ruang Sidang Perikanan dan dua Ruang PHI di Lantai II PN Medan.

Ketika ditanya kenapa sidang perkara teroris harus menggunakan hari-hari tertentu, yaitu Selasa dan Kamis, Sitohang mengatakan langkah itu diambil demi keamanan, tidak hanya saat persidangan tetapi juga pada saat persidangan belum dimulai.

Jonny juga menegaskan, pada persidangan nanti tidak ada stasiun televisi swasta dan pemerintah yang boleh melakukan siaran langsung demi terjaganya ketertiban sidang.

“Meskipun begitu, saya berharap dengan adanya sidang nanti penegakan hukum harus ada rasa keadilan. Karena biarpun mereka perampok yang memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris tetap saja mereka warga negara Indonesia,” ujarnya.

13 tersangka teroris yang akan disidangkan dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak yakni, Suriadi alias Adi, menyembunyikan tersangka dan barang bukti.

Abdul Gani Siregar als Gani, pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerang Mapolresta Hamparan Perak, membakar mobil dan ruangan SPK Polsekta Hamparan Perak.

Pautan, ikut serta melakukan perampokan Bank CIMB Niaga dan menyerang Mapolsekta Hamparan Perak. Waktu itu Pautan ikut menembak Briptu Rismadi.

Muhammad Chair alias Butong, ikut menyerang Mapolsekta Hamparan Perak dengan tugas berdiri di halaman Mapolsekta Hamparan Perak.
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda