PANYABUNGAN (Mandailing Online)  Bupati Madina harus bertindak tegas menindak pelaku illegal di hulu sungai Aek Ridwan Rangkuti,SH,M.Hum, 1-5-2013Mata dan Aek Ranto Puran, dengan meminta kepada Polres dan Dishutbun Madina melakukan audit investigasi di hulu kedua sungai tersebut. Bupati harus meminta secara tertulis kapada Polres Madina untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku illegal loging, dengan dalih pembukaan perkebunan di hulu kedua Sungai tersebut. Hal itu di katakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel,Ridwan rangkuti, SH, M. Hum kepada Wartawan, Rabu (1/5) di Panyabungan. Dikatakannya, audit investigasi diperlukan untuk mengetahui siapa-siapa pengusaha, pejabat, dan oknum anggota dan mantan anggota DPRD yang membuka perkebunan dengan menebangi hutan di kawasan Bukit Barisan tersebut, tanpa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Bupati Madina. “Siapapun oknum pelakunya harus diproses secara hukum, karena perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian besar kapada masyarakat Madina dengan munculnya bencana banjir bandang di wilayah Panyabungan dan sekitarnya,”kata Ridwan.  Dilanjuutkannya, para pelaku illegal logil di Hulu Sungai Aek Mata, Aek Ranto Puran di Kec. Panyabungan, dan Pelaku illegal Loging di hulu Aek Siancing di Kec. Siabu harus diseret ke Pengadilan sebagai perusak hutan Madina, dan harus dinyatakan sebagai musuh bersama. Akibat perbuatan pelaku illegal loging atau perambah hutan illegal tesebut lebih berbahaya dari pada tindak pidana korupsi. Sebab dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Sebagai korban banjir dan longsor masyarakat kehilangan tempat tinggal, luka luka dan bahkan korban jiwa.  Untuk itu, kata Ridwan,  Bupati dan Kapolres Madina harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus illegal loging di ketiga Hulu sungai tersebut. Saya sudah seringkali peringatkan Pemkab. Madina sejak tahn 2002 yang lalu agar pembukaan kebun di hulu sungai tersebut dihentikan karena akan merusak hutan dan bentang alam Bukit Barisan, sebab akan beresiko besar dikemudian hari. Sekarang baru dampaknya itu muncul dengan bencana besar.  “Apakah Pemkab Madina menginginkan bencana lebih besar lagi akan terjadi?. Jika tidak, maka tidak ada kata terlambat sikat habis  semua pelaku  illegal loging di hulu Sungai Aek Mata, Aek Ranto Puran dan Aek Siancing di Lumban Dolok tersebut, dengan audit investigasi lapangan akan terungkap siapa pemilik kebun karet di hulu dan disepanang bentang sungai Aek Mata dan Aek Ranto Puran tersebut. Bupati dan Kapolres jangan takut melakukan tindakan tegas, siapapun oknum pelaku illegal loging tersebut dengan dalih membuka lahan perkebunan. Sikat habis, tindak tegas dan seret ke pengadilan, pelaku illegal loging harus  dianggap sebagai Musuh Bersama Masyarakat Madina. (Lkt)

Comments

Komentar Anda