Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

SISTEM HUKUM MANDAILING (1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
  • print Cetak

Entitas dan Kontekstualitas Sejarah

Askolani Nasution

Askolani Nasution

Oleh : Askolani Nasution
Budayawan/Sutradara

Pada awalnya semua suku bangsa memiliki sistem aturan tersendiri yang mengatur pola tingkah laku antar-individu masyarakatnya. Mandailing, sebagai satu suku bangsa, bukan sebatas etnik dalam pengertian sempit, juga memiliki sistem aturan tersebut. Saya tentu tak berkompetensi untuk menjelaskan berbagai pengertian hukum, baik dari segi hukum adat, hukum nasional, maupun hukum internasional. Banyak definisi tentang itu yang mudah kita peroleh referensinya.

Banyak juga pendekatan yang dikemukakan para ahli tentang entitas Mandailing. Sayangnya, pendekatan-pendekatan tersebut, sekalipun dibuat oleh para akademisi sosiologi-antropologi, acapkali meletakkan Mandailing sebagai sub-etnis Batak; karena itu sudut pandangnya juga tidak kontekstual. Dan tulisan ini tidak berpretensi untuk mempertentangkan itu semua.

Masuknya kolonialisme di kawasan Mandailing-Natal melalui pembentukan Asisten Residen Angkola-Mandailing pasca berakhirnya Perang Paderi tahun 1830-an, harus diakui, banyak mengubah pola-pola aturan sistem pemerintahan dan sistem hukum tradisional di kawasan ini. Pemerintahan Hindia Belanda yang mengadopsi sistem administrasi pemerintahan Eropah bukan hanya mengerupsi kekuasaan raja-raja tradisional Mandailing, tapi mengubah beberapa sendi hukum adat. Sebuah foto pengadilan kolonial misalnya memperlihatkan bagaimana rakyat pribumi Mandailing diadili dengan gaya pengadilan kolonial, yang sebelum terbentuknya Hindia Belanda, pengadilan seperti itu tak dikenal. Contoh lainnya, beberapa kasus pernikahan semarga yang disidangkan dalam pengadilan kolonial. Dalam tataran hukum tradisional, pengadilan seperti itu tentu saja amat bertentangan dengan tradisi hukum sebelumnya yang berlaku di Mandailing.

Tapi jauh sebelumnya, adanya pengaruh Paderi yang menyusupkan jabatan “kadi” di huta (desa) Mandailing juga telah mengerupsi kekuatan hukum tradisional. Bersamaan dengan meluasnya penganut Islam di kawasan Mandailing, Islam juga menawarkan aturan-aturan baru yang diimplementasikan dalam berbagai sisi kehidupan sosial.  Termasuk di antaranya pelepasan strata sosial “hatoban” yang pernah dikenal dalam tradisi daerah Mandailing. Bukan itu saja, Islam juga menawarkan pandangan-pandangan baru mengenai kepemimpinan, sistem pajak, sistem ekonomi, dan lain-lain.  Tragisnya lagi, banyak studi yang menunjukkan bahwa penguatan pandangan Islam yang dibawa Paderi di kawasan ini acapkali disertai dengan kekerasan.

Efek dominasi Paderi tersebut sempat membuat gerah pemerintahan raja-raja tradisional Mandailing, dan persoalan itu tak bisa dilepaskan dengan menguatnya dukungan pemerintahan raja-raja tradisional bagi masuknya kolonialisme.  Karena itu, kebencian kepada kaum Paderi bukan pada tataran masuknya pengaruh Islam, tetapi lebih kepada mengecilnya peran pemerintahan tradisional dalam berbagai aspek hukum dan kedaulatan pemerintahan harajaon, sehingga masuknya Belanda disambut sebagai pihak yang diharapkan bisa menguatkan kembali peran hukum dan kekuasaan tradisional itu. Tapi tragisnya, kolaborasi dengan Belanda tersebut malah menjadi persoalan baru yang menandai makin lemahnya pengaruh raja-raja tradisional.

Raja yang pada awalnya berdaulat otonom atas satu huta, oleh pemerintahan kolonial dijadikan sebagai perpanjangan tangan pemerintahan Hindia Belanda yang berpusat di Batavia.  Huta berubah menjadi desa dan menjadikan rakyat di luat (kawasan) itu menjadi subdomain dari pemerintah pusat Hindia Belanda. Dan itu membawa konsekuensi yang besar baik bagi pemerintahan desa maupun rakyat (halak na jaji).  Karena hal itu menandai munculnya beban-beban baru bagi pemerintahan desa dan rakyatnya.

Sekalipun tetap dengan komposisi pemerintahan raja, tetapi fungsi “harajaon” berubah menjadi administrasi terkecil pemerintahan kolonial. Berbagai kebijakan pemerintahan kolonial harus ditindaklanjuti pemerintahan desa, dan itu acapkali berlawanan dengan sistem hukum yang dikenal sebelumnya. Misalnya, kewajiban huta untuk menyediakan lahan perkebunan bagi pemerintahan kolonial, kewajiban pajak pertanian yang dibayar dengan kerja rodi dalam masa “Tanam Paksa”, kewajiban untuk menanam komoditas ekspor seperti kopi dengan jumlah luas tanam yang ditentukan, dan lain-lain.

Beban itu bahkan menciptakan kepanikan sosial. Kerja “rodi” misalnya sebagai pengganti pajak tanah, dibebankan kepada setiap penduduk desa. Beberapa hari dalam sebulan tiap penduduk berkewajiban untuk bekerja di perkebunan pemerintah. Jadwal itu ditetapkan pemerintahan desa, dimana dalam waktu yang ditentukan tiap kepala keluarga harus meninggalkan rumahnya selama beberapa hari untuk menjadi buruh perkebunan. Kebijakan itu menimbulkan kebencian kepada raja dan namora-natoras sebagai pelaksana pemerintahan desa.

Hal itu diperburuk lagi dengan munculnya penjara kolonial bagi pelanggar peraturan pemerintah kolonial, termasuk pelanggar pekerja rodi tadi. Penjara seperti itu sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum Mandailing. Munculnya penjara bukan hanya mereduksi kedaulatan harajaon, tapi bahkan menimbulkan meningkatnya ketidakpuasan sosial atas pemerintahan desa yang diwakili oleh harajon tadi.  Karena itu, di berbagai daerah,  proklamasi dijadikan sebagai momentum untuk meruntuhkan dominasi raja dalam pemerintahan desa. Tokoh-tokoh pembebas diangkat sebagai kepala desa dan harajaon dikucilkan kekuasaannya sebatas prosesi adat saja. (bersambung)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikanas Akan Terbitkan Petisi

    Ikanas Akan Terbitkan Petisi

    • calendar_month Selasa, 4 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online)  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan tanggapannya terkait pemberian marga Nasution kepada Ali Moechtar Ngabalin Ketua DPD Ikanas Sumut Dr H Amarullah Nst, SE. MBA mengungkapkan pihaknya banyak mendapat pertanyaan-pertanyaan baik itu dari pengurus Ikanas Sumut, anggota dan masyarakat pada umumnya tentang pemberian marga […]

  • Pelayanan publik masih jadi keluhan

    Pelayanan publik masih jadi keluhan

    • calendar_month Kamis, 3 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Masih banyak warga di Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Amplas mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus akta lahir dan perekaman e-KTP. Hal ini disampaikan warga sewaktu Ketua DPRD Medan, Amiruddin melakukan reses di Medan Amplas, kemarin. Amiruddin mengakui selain mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kota (Medan) Medan, masyarakat juga […]

  • DCS Dapil 1 Golkar Madina

    DCS Dapil 1 Golkar Madina

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Partai Golangan Karya ( GOLKAR ) Dapil 1 Madina

  • DPRD Desak Kejaksaan Usut Korupsi Dana Proyek di Pemkab Madina

    DPRD Desak Kejaksaan Usut Korupsi Dana Proyek di Pemkab Madina

    • calendar_month Kamis, 31 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina Sahriwan Nasution mendesak aparat penegak hukum menyelidiki korupsi di Pemkab Madina, terutama dugaan pemerasan pejabat kepada para kontraktor. “Kita sudah melihat langsung selama ini di lapangan bahwa banyak proyek fisik yang kualitasnya kurang bagus, ini akibat banyaknya kutipan yang dilakukan kepada kontraktor dan juga pengawasan dari pihak PU […]

  • dr. Rajamin Sebut Banyak Pekerja Fiktif di RSU Husni Thamrin Natal, Terima Gaji Tak Masuk Kerja

    dr. Rajamin Sebut Banyak Pekerja Fiktif di RSU Husni Thamrin Natal, Terima Gaji Tak Masuk Kerja

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online: Terkait statmen Direktur RSU Husni Thamrin di Kecamatan Natal, Mandailing Natal ( Madina) dr. Muhammad Rajamin Nasution yang mengatakan ada proyek fiktif di RSU Husni Thanrin. Sabtu Sore 13/7 pada Mandailing Online ia menjelaskan, tujuan pernyataan proyek fiktif itu sebenarnya bukan proyek fisik atau belanja rutin. “Maksud saya prokyek fiktif itu […]

  • BPKP gelar perkara PS Sidimpuan

    BPKP gelar perkara PS Sidimpuan

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara melakukan gelar perkara dugaan korupsi Persatuan Sepakbola Padangsidimpuan (PS Sidimpuan). Gelar perkara itu bertujuan untuk menghitung seberapa besar kerugian negara pada dugaan korupsi manipulasi dana dan data yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan, kerugian negara pada perkara […]

expand_less