Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Siswa Injak Alquran, Oknum Guru Panen Kecaman

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 29 Agt 2013
  • print Cetak

SUKARAJA, – Kabupaten Seluma dan masyarakat Bengkulu umumnya dihebohkan peristiwa pembakaran buku surat Yasin dan sajadah masjid oleh orang gila.

Kali ini digemparkan kejadian injak Alquran. Tindakan yang tak wajar ini memunculkan kecaman dan desakan masyarakat agar oknum guru SMAN 6 Seluma berinisial AA yang meminta 8 siswa di sekolah itu bersumpah dengan menginjak Alquran disanksi berat.

Selain itu AA juga diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke seluruh umat Islam. Tindakannya menantang siswanya yang mengelak mengakui telah merokok di sekolah dengan bersumpah menginjak Alquran, yang pada akhirnya 6 dari 8 siswanya nekat menginjak Alquran, dinilai tak mencerminkan seorang pendidik.

Kecaman datang tak hanya dari masyarakat umum tetapi juga dari Pemda Kabupaten Seluma, anggota dewan, Dewan Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kemenag Kabupaten Seluma dan para kepala desa.

Desakan yang paling ekstrem tak hanya meminta Pemda Seluma menjatuhi sanksi berat berupa pemecatan AA sebagai guru PNS, tetapi juga melaporkan AA atas dugaan melakukan tindakan pidana penistaan agama.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Seluma, Martoni, SHIyang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma, dengan tegas mengutuk tindakan yang menyusuruh siswa bersumpah dengan menginjak kitab suci umat Islam.

“Kita meminta saudara bupati dan Dispendik bertindak tegas. Tidak menutup kemungkinan yang lebih buruk lagi bisa terjadi. Jika ia PNS, maka harus dicopot sebagai PNS, jika memang benar tindakan itu dilakukannya. Ini jangan dianggap enteng dan ini sebuah penistaan agama. Saya secara pribadi mengutuk perbuatan ini. Apa tidak ada bentuk hukuman lain untuk bisa menyakinkan tindakan siswa siswa itu,” tegasnya.

Menurutnya dalam Islam pun sumpah tertinggi itu hanya bersumpah atas nama Allah dan Alquran di atas kepala. Bukan malah diinjak atau dengan cara lainnya. “Untuk meyakinkan dalam sumpah Islam itukan, dengan mengucapkan demi Allah, Wallahi, Billahi. Itu sumpah tertinggi dalam Islam. Bukan dengan menginjak Alquran yang notabenenya itu kitab suci umat Islam se-Dunia, bukan umat Islam di Seluma saja. Ini tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Disesalkan tindakan itu dilakukan oleh seorang pendidik, yang notabenenya dianggap sebagai orang yang berilmu dan lebih mengetahui mana yang benar dan yang tidak. “Bisa saja nanti disumpah ditantang bakar Alquran atau ditantang Alquran dibuang di jalan agar orang lain bisa menginjak-nginjaknya. Apakah seorang pendidik yang notabenenya berilmu dan tinggi pendidikannya, apakah tidak berpikir dulu melakukan sebuah hukuman pada muridnya sampai itu terjadi. Memang tindakan murid yang merokok tidak dapat dibenarkan juga, tapi banyak metode hukuman lain yang lebih mendidik,” tandasnya.

Hal senada ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Seluma, Drs H Thamrin Sabri. Apa yang dilakukan jika benar diharuskan menginjak Alquran, berarti itu sudah tindakan penistaan agama dan masuk dalam ranah tindak pidana.

“Ini harus diusut sampai tuntas, karena itu penistaan agama. Saya selaku ketua dewan pendidikan, tokoh masyarakat mengutuk oknum yang sudah memberikan hukuman seperti itu pada siswa dengan minta bersumpah menginjak Alquran,” tegasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma, H Hamdan Hasan mengatakan, jika benar itu yang dilakukan guru dan siswa, maka baik itu oknum guru maupun siswa harus melakukan tobat besar. “Harus dilakukan prosesi tobat besar, istighfar besar. Karena itu sudah sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam,” sebutnya. (jpnn/hue)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri targetkan qanun bendera Aceh selesai 90 hari lagi

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan antara pemerintah dengan Gubernur terkait Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan terhitung sejak pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (23/5) lalu. “Ini kan diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi, […]

  • Pemuda 1928 Hingga Pemuda Masa Kini

    Pemuda 1928 Hingga Pemuda Masa Kini

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Askolani Nasution Dimensi Sumpah Pemuda adalah cara pandang pemuda melihat Indonesia sebagai satu uniti totalitas yang visioner, zonder kepentingan personal atau kelompok. Itu yang dilakukan para generasi terdahulu dari Angkatan 1928 dan 45. Soekarno, Hatta, dan lain-lain bisa hidup senang dan kaya kalau mereka mau berdamai dengan kekuasaan, karena mereka memiliki pendidikan […]

  • Mahasiswa Minta Kejaksaan Periksa Kadis PMD Madina

    Mahasiswa Minta Kejaksaan Periksa Kadis PMD Madina

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) Didemo sejumlah Mahasiswa. Mereka menuntut Kejari Madina periksa Kepala Dinas PMD Ahmad Mainul Lubis dan mafia Bimtek  Jum’at 6/10/2023. Dengan membawa sejumlah poster bertulisan “rakyat menderita mafia bimtek tertawa” mahasiswa berorasi di depan pintu masuk kantor Kejaksaan Madina. Ada beberapa tuntutan mahasiswa mengatas namakan […]

  • Berkunjung ke Madina, Kapoldasu Sebut Ada Alat Pendeteksi Tanaman Ganja

    Berkunjung ke Madina, Kapoldasu Sebut Ada Alat Pendeteksi Tanaman Ganja

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya Imam Efendi berkunjung Polres Madina. Kunjungan nya itu berkaitan dengan penemuan ladang ganja oleh polisi di bukit tor sihite Madina. Ada dua titik lokasi yang ditemukan petugas dalam operasi Antik ( anti narkoba ) itu yakni di desa ranto natas dan wilayah desa tambangan. Kedua titik […]

  • Hikmah Ibadah Kurban

    Hikmah Ibadah Kurban

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Oleh Muhammad Arifin Ilham Ibadah Kurban memiliki pesan  moral yang sangat dalam. Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurbân yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali […]

  • Jalur Medan-Berastagi Kembali Normal

    Jalur Medan-Berastagi Kembali Normal

    • calendar_month Minggu, 17 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemilik Bus Rugi Puluhan Juta Pemilik Bus Rugi Puluhan Juta BERASTAGI, (MO)- Jalan Negara jalur Medan-Tanahkaro-Kutacane yang sempat mengalami lumpuh total Jumat ( 15/2), berangsur normal pada Sabtu (16/2). Kerja keras petugas menggunakan alat berat sejak Jumat malam, berhasil membuka jalur utama yang menghubungkan 2 propinsi dan 12 kabupaten ini. Setelah berfungsi normal sekira pukul […]

expand_less