Seputar Madina

SK 44 Hambat Pertumbuhan Ekonomi Madina

peta tnbg
Panyabungan (MO) – SK Menhut 44 Tahun 2005 dinilai merampas prospek pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperlambat laju ekonomi kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Demikian disampikan Kordinator ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) wilayah Sumut dan Aceh (NAD) Syahrir Nasution SE kepada Mandailing Online, melalui telpon selulernya, Minggu (19/2).
SK 44 tentang perubahan tata ruang hutan di Sumut itu, termasuk Madina, menurutnya telah menyebabkan sekitar 144 desa menjadi hutan lindung, termasuk perumahan, sawah, kebun rakyat hingga kantor-kantor camat.
Perubahan ini menyebabkan status tanah, sawah dan kebun rakyat tak bisa disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kondisi ini jelas menyebabkan matinya upaya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat akibat tanah sebagai agunan untuk akses pinjaman ke bank akan sirna.
Pria kelahiran Batang Natal ini mengatakan, banyak laporan masyarakat yang merasa resah dengan terbitnya SK yang diterbitkan oleh MS Kaban itu. SK 44 dinilai hanya menguntungkan pada konglomerat hitam yang tidak berpihak kepada masyarakat.
ā€œ Dampak terbitnya SK Menhut No 44 itu, akan terjadi penganguran besar-besaran, pasalya lahan masyarakat yang sudah diusahai secara turun temurun akan terrampas dengan terbitnya SK 44 tersebut, sehingga akan timbul konflik sosial ditengah-tengah masyarakat penghuni 144 desa tersebut,ā€ katanya.
Saat ini proses revisi SK 44 memang sedang berjalan akibat desakan arus bawah. Dia mendesak Bupati Madina dan DPRD menyelamatkan hajat hidup seluruh masyarakat Madina dengan memperjuangkan kembalinya status lahan masyarakat ke titik normal. (mar)

Comments

Komentar Anda

One thought on “SK 44 Hambat Pertumbuhan Ekonomi Madina

  1. SK Menhut No. 44 itu menurut saya batal demi hukum karena bertentangan atau tidak sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang kemudian dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). dalam UUPA, jangankan tanah garapan yang sudah diusahai turun temurun, tanah ulayat aja diakui keberadaannya. yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah Hak ulayat adalah hak suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam wilayahnya untuk kepentingan masayarakat hukum itu sendiri dengan para anggotanya atau untuk kepentingan orang luar masyarakat hukum itu dengan membayar uang pengakuan yang disebut atau bisa disamakan dengan recognitie. jadi SK itu telah melanggar hak-hak masyarakat adat dan hak-hak milik individual terhadap tanah. karena dalam teori hukum adat disebut bahwa pada prinsipnya hanya anggota masyarakat hukum adat (persekutuan) itu sendiri yang boleh menggarap /menguasai tanah ulayat tersebut. penguasaan negara terhadap tanah-tanah seperti ini adalah penguasaan tidak langsung karena masih ada masyarakat hukum adat dan individu-individu pemilik tanah tersebut. bahkan Erman Raja Gukguk (dalam, Kalo: tt : 10) pernah mengatakan bahwa “Semua tanah, hutan, jika perlu sampai ke puncak gunung, jika penduduk mempunyai hak baik yang nyata maupun yang secara diam-diam diakui, tanah itu bukan tanah negara. Menurut hukum adat, desa mempunyai hak untuk menguasai tanah di luar perbatasan desa, penduduk desa mempunyai hak untuk menggarap atau mencari nafkah dari hutan dengan izin kepala desa”.
    tentang hak-hak masyarakat persekutuan hukum terhadap tanah ulayat ini adalah sebagai berikut:
    Lebih jelasnya tentang hak ulayat ini, Siregar menguraikan ciri-ciri hak ulayat sebagai berikut:
    1) Masyarakat hukum dan para anggota-anggotanya berhak untuk dapat mempergunakan tanah hutan belukar di dalam lingkungan wilayahnya dengan bebas, yaitu bebas untuk membuka tanah, memungut hasil, berburu, mengambil ikan menggembala ternak dan lain sebagainya.
    2) Bukan anggota masyarakat hukum dapat pula mempergunakan hak-hak tersebut hanya saja harus mendapat izin terlebih dahulu dari kepala masyarakat hukum dan membayar uang pengakuan atau recognite (diakui setelah memenuhi kewajibannya).
    3) Masyarakat hukum beratnggungjawab atas kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam lingkungan wilayahnya apabila pelakunya tidak dapat dikenal.
    4) Masyarakat hukum tidak dapat menjual atau mengalihkan hak ulayat untuk selama-lamanya kepada siapa saja.
    5) Masyarakat hukum mempunyai hak campur tangan terhadap tanah-tanah yang digarap dan dimiliki oleh para anggota-anggotanya seperti dalam hal jual beli tanah dan sebagainya
    .
    jadi SK MENHUT NO. 44 tersebut telah merampas hak-hak masyarakat hukum adat, jadi SK ITU BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN DI ATASNYA YANG LEBIH TINGGI (UU. NO. 5 Thn, 1960). sebab itu SK itu seharusnya batal demi hukum.

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.