Seputar Madina

Soal Suami Bunuh Istri & Mertua, Sering Dimaki karena Tak Kerja


MADINA-
Roichandra Siregar (27) alias M Aswan Hadi tersangka pembunuhan istri dan mertua mengaku khilaf. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena sering dimaki istrinya persoalan tak punya kerja.
Perbuatannya tersangka mengakibatkan istrinya Hamidah (30) dan mertuanya Misikem (70) meninggal dunia. Sebelum membunuh istrinya, tersangka mengaku dicaci maki oleh istrinya dengan kalimat kasar. Kemudian tersangka tak tahan dan mengku khilaf sehingga tersangka melayangkan pukulan ke tubuh istrinya, Senin (18/4) lalu sekira pukul 10.00 WIB di di rumah yang ditinggali korban dan tersangka di Dusun 3 Desa Bintungan Bajangkar, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina.
Roichandra yang mengaku belum memiliki pekerjaan tetap setelah menikahi korban 3 bulan lalu, ia mengaku sering bertengkar dengan istrinya yang sebelumnya berstatus janda 2 anak.
Sebelum kejadian, di ruang tengah rumah korban, setelah memukul kepala istrinya, tersangka mengambil gagang cangkul dan dihantamkan ke kepala istrinya sehingga istrinya terjatuh. Melihat kejadian itu, mertuanya yakni Misikem keluar dari kamar rumah dan spontan berteriak melihat yang terjadi.
”Setelah saya menghantamkan gagang cangkul ke kepala istri saya, mertuanya saya datang dan menjerit histeris. Saat itu saya kalap sehingga mertua saya juga akhirnya saya pukul dengan kayu itu. Seingat saya dua kali ke kepalanya. Setelah keduanya benar-benar terjatuh dan saat itu saya lihat masih bernyawa tetapi pingsan saya ikat kaki tangan keduanya dengan tali nilon dalam kondisi bersimbah darah saya tinggal keduanya di tempat itu juga dan keluar rumah untuk lari. Setibanya di perkampungan saya temui mertua laki-laki saya Jarimin (75) untuk meminjam sepedamotornya dengan alasan mau jalan ke Sinunukan. Mertuanya saya memberikannya, kemudian saya lari mau menuju Medan,” terang Roichandra kepada wartawan di depan ruangan SPK sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (20/4) kemarin.
Pelaku mengaku selama ini tinggal di Simpang Limun Medan juga tidak memiliki pekerjaan yang tetap sebelum menikah dengan korban.
Diceritakan tersangka yang mengaku warga Jalan Sisimangaraja Simpang Limun Medan, dirinya kenal dengan istrinya itu berawal dari kenalan di telepon seluler dalam hitungan bulan. Di mana dari hasil komunikasinya keduanya sepakat untuk merajut rumah tangga meskipun Hamidah telah pernah gagal dalam membina rumah tangga dan memililiki 2 orang anak dan saat ini telah bersekolah di SDN setempat.
”Kami baru nikah 3 bulan yang lalu Pak, tetapi setelah menikah saya belum memiliki pekerjaan tetap dan sering bertengkar karena istri saya sering menuduh saya laki-laki tak berguna dan tak bisa memberi nafkah, saya merasa sakit hati,” tambahnya lagi seraya mengaku dia menyesal dengan kejadian.
Sementara Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte saat ditemui METRO didampingi Kasat Reskrim AKP SM Siregar SH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di daerah Labuhan Batu atas hasil kerja sama dengan Polres Madina.
Polres Madina menerima informasi dan langsung di hari kejadian melakukan pengejaran. Sedangkan motif sesungguhnya dalam kasus ini masih sedang didalami dan sementara atas hasil keterangan mertua laki-laki tersangka, pasangan suami istri ini yang masih 3 bulan setelah menikah sering cekcok dalam rumah tangga.
”Mungkin karena persoalan ekonomi, kita berhasil menangkapnya di Labuhan Batu sekitar 24 jam setelah kejadian,” sebut Kapolres.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kejadian ini pertama kali diketahui oleh Jarimin (75) atau mertua laki-laki tersangka. Di mana dari keterangannya pagi itu Jarimin mengantarkan cucunya atau anak dari Hamidah ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor Supra X.
”Setelah diantarkan ke sekolah Jarimin tak langsung pulang karena masih hujan dan dia singgah di warung kopi di desa itu juga sementara jarak dari TKP atau rumahnya yang terbuat dari papan ke pemukiman warga sekitat 3 kilometer. Tak lama kemudian tersangka datang menemui Jarimin dan meminjami sepeda motornya kepada tersangka,” kata Kasat.
Lebih dari sejam lamanya sepedamotor yang dipinjam tak kunjung datang, mungkin karena was-was, kata Kasat, Jarimin pulang ke rumahnya dan melihat istrinya dan putrinya bersimbah darah dengan kondisi terbaring dan kaki serta tangan keduanya dalam keadaan terikat tali nilon dan sudah tak bernyawa lagi.
”Saat itulah dia memberitahukan kepada warga desa karena di sekeliling rumahnya tak ada satupun tetangga,” jelas Kasat.
Setelah didatangi warga dan juga personel polsek tiba di TKP sekitar pukul 15.00 WIB sore, maka Polres melakukan pengejaran dengan meminta bantuan dengan Polres lain dan tersangka ditangkap di Labuhan Batu. Di mana, saat itu tersangka tujuannya hendak ke Medan untuk melarikan diri.
”Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan tuntutan perencanaan pembunuhan. Sementara barang bukti di TKP yakni sebatang kayu gagang cangkul dan tali nilon telah diamankan Polres Madina,” tambahnya mengakhiri. (wan/leo)
Sumber : Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda