Seputar Madina

Soal Teror Harimau, Pemkab Jangan Takut Tersandung Hukum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) diharapkan jangan ragu-ragu menerbitkan kebijakan tentang membunuh harimau yang telah meneror dan membunuh manusia di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Baik bupati maupun wakil bupati tidak akan tersandung hukum ketika menerbitkan surat keputusan tentang memburu harimau yang telah menelan korban jiwa manusia.

Sudah hampir 7 tahun teror harimau membantai manusia di Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis. Lebih dari 5 penduduk tewas. Selama itu pula upaya pemerintah mengatasinya atau melindungi rakyatnya nyaris tak terdengar.

“Payung hukumnya ada,” kata tokoh pemuda Muara Batang Gadis, Teguh W Hasahatan Nasution yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Madina, kepada wartawan, Rabu (3/7/2013) di Panyabungan.

Payung hukum tersebut adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penanganan konflik satwa liar dan manusia.

Selain itu juga ada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/535/KPTS/2011 tentang Tim Penanganan Konflik Satwa Liar dan Manusia.

“Saya melihat dengan dua payung hukum diatas dapat mengatasi permasalahan yang ada di Muara Batang Gadis demi terjaminya keamanan masyarakat dalam berusaha, dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Teguh.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Soal Teror Harimau, Pemkab Jangan Takut Tersandung Hukum

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.