PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Sorikmas Mining tak lama lagi akan membutuhkan sebanyak sekitar 2.000 tenaga kerja.
Kebutuhan terhadap tenaga kerja itu bila mana tahapan kegiatan memasuki tahap kontruksi. Tahap konstruksi itu berjalan jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pihak manajemen PT. Sorukmas Mining sejauh ini berkomitmen bahwa 70 persen tenaga kerja tersebut direkrut dari Mandailing Natal. Sisanya 30 persennya adalah tenaga kerja di bidang teknis pertambangan sesuai kebutuhan perusahaan.
Saat ini, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas di Mandailing Natal itu sedang menunggu diterbitkannya IPPKH dari pemerintah pusat. Nantinya akan dimulai proses ganti rugi tanaman masyarakat yang ada di sekitar kawasan tambang.
“Kalau saat ini kami sama sekali belum diizinkan melakukan kegiatan apapun, dan kami sedang menunggu IPPKH diterbitkan pemerintah. Kami berharap bulan depan IPPKH sudah kami peroleh, sehingga kami dapat memulai tahapan dan kegiatan kontruksi,” kata Senior Eksternal Relation, Gunawan Noorsyam, Selasa (30/8) di Panyabungan seperti dilansir surat kabar Metro Tabagsel.
Gunawan mengungkap, dalam menjalankan tahapan dan kegiatan perusahaan, managemen PT Sorikmas Mining akan memberikan akses informasi yang luas untuk masyarakat, juga akan mentaati semua ketentuan mengenai royalty kepada daerah sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dia meneyatakan, pihaknya akan memberikan informasi mengenai tahapan kegiatan, karena itu sudah komitmen perusahaan, termasuk royalty yang akan diperoleh daerah nantinya, tentu berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada.
Sumber : Metro Tabagsel/wan
Editor : Dahlan Batubara