Seputar Madina

Suamiku Hanya Mencari Sesuap Nasi, Bukan Cari Kaya

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Suamiku hanya mencari nafkah, untuk sesuap nasi, bukan cari kaya,” kata Anna (34) lesu menjawab wartawan di Mapolres Mandailing Natal (Madina), Senin (27/1/2014).

Itu dikatakanya sebelum membesuk suaminya salah satu dari 6 orang yang ditangkap polisi atas tuduhan menambang emas secara illegal di bukit Huta Bargot, pekan lalu.

“Suamiku pergi mencari emas hanya untuk kebutuhan rumah tangga kami pak, bukan seperti para toke yang mencari kaya di bumi Mandailing Natal yang kaya raya ini,” ujar Anna lirih kepada salah satu oknum polisi di sampingnya, sambil menghapus air matanya di tengah-tengah tangisan anaknya yang masih berumur sekitar 5 bulan di dalam gendongannya.

Anna menyebutkan, akibat penangkapan suaminya, dia terpaksa harus mencari nafkah bagi 6 orang anaknya.

Dikatakannya, suaminya tidak sering ke bukit Huta Bargot. Hanya kadang-kadang demi untuk menutupi kebutuhan keluarganya.

Selama ini suaminya bekerja sebagai penyadap karet milik orang lain. Tetapi akibat pendapatan menyadap karet kurang membutuhi biaya keluarga menyebabkan suaminya harus terkadang pergi ke bukit Huta Bargot memilih biji batuan emas, bukan menggali lobang.

“Suamiku hanya sebagai tukang leles (memungut sisa-sisa dari lubang milik para toke), namun ketika itu nasib naas menimpa keluarga kami padahal banyak yang sudah kaya dari lobang emas tersebut tetap leluasa,” katanya.

“Pak Polisi tolonglah bebaskan suami saya, karena anak-anak saya sangat memerlukannya, karena merupakan tulang punggung keluarga kami, lagi pula masih banyak kok toke-toke yang besar namun kenapa bukan itu yang ditangkap pak polisi,” pintanya sambil menangis.

Sementara itu, Waka Polres Madina Kompol M. Gultom didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Chandra CY membantah jika yang mereka tangkap bukan tukang leles.

“Tuduhan dari masyarakat bahwa yang ditangkap oleh pihak Polres Madina hanya sebagai tukang leles itu tidak benar. Dari orang enam yang berhasil diamankan tersebut ada diantaranya pemilik lobang tambang emas,” katanya.

“Di mata hukum tidak ada tukang leles. Melaksanakan penambangan tanpa izin kita tindak, Mereka dikenakan pasal 158 Subs 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,,” tegas Waka.

Situasi ini menggambarkan bahwa penerapan hukum masih memprihatinkan. Hukum di Indonesia belum mampu memilah mana para pemodal yang membuka tambang tanpa izin untuk menumpuk kekayaan harta, dan mana para warga yang hanya memungut bebatuan demi sesuap nasi anak istri.

Parahnya, para pemodal atau lazim disebut toke masih leluasa beraktivitas di bukit Huta Bargot tidak ditangkap, sementara para “tukang leles” yang hanya berjuang agar anaknya tidak kelaparan justru sasaran tangkap.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.