Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Sukhairi: Surat Peringatan Sudah Dua Kali Dilayangkan ke PT Rendi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Sumut Jafar Sukhairi Nasutiona dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menerima ratusan warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang berunjuk rasa di halaman kantor bupati, Rabu (7/6/2023) menuntut hak kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang hingga kini belum terealisasi.

Sukhairi memaparkan upaya dan perjuangan yang telah dilakukan Pemkab Mandailing Natal (Madina) untuk mendapatkan hak kebun plasma.

“Ketua Koperasi Perkebunanan Hasil Sawit Bersama Sapihuddin menjadi saksi perjuangan pemerintah daerah dalam mendesak PT Rendi untuk membangun kebun plasma kepada warga Singkuang 1,” kata Sukhairi.

Sukhairi memaparkan, setelah Pemkab Madina melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, pihak perusahaan mulai membuka diri dan mau membangun kebun plasma minimal seluas 600 hektare.

“HGU PTRendi terbit di tahun 2015, bukan di era (pemerintahan) kami. Di era kami, bupati dan wakil bupati ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertunda selama ini,” ujarnya.

Sukhairi mengungkapkan, substansi tuntutan warga Desa Singkuang 1 sudah dipenuhi pihak perusahaan berkat perjuangan masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memaksakan, tetapi berkat bujukan dan komunikasi yang baik, pihak perusahaan bersedia membangun kebun plasma untuk masyarakat.

“Baru kali ini ada korporasi yang mau memberikan HGU-nya kepada masyarakat. Baru kali ini,” tegasnya.

Meski demikian, Sukhairi mengatakan pemerintah daerah baru mampu memperjuangkan lahan seluas 200 hektare dari lahan HGU. “Sisanya barangkali di luar HGU,” katanya.

Sebelumnya, massa berunjuk rasa ke gedung DPRD Madina.

Selain berorasi menyampaikan tuntutannya, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Kehadiran PT Rendi Permata Raya Mulai Tahun 2005, Tidak Membawa Manfaat Bagi Masyarakat Desa Singkuang”.

Puluhan polisi dari Polres Madina dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu.

Ada enam poin tuntutan pengunjuk rasa. Meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU yang dikuasai PT Rendi Permata Raya.

Meminta lahan plasma tersebut 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen lagi dari luar izin HGU dalam wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis (Desa Singkuang).

Apabila lahan plasma di luar izin HGU tidak dapat dibebaskan dalam jangka waktu 3 bulan atau paling lambat 6 bulan setelah tawaran pengunjuk rasa diterima perusahaan, maka kekurangannya akan ditutupi dari dalam izin HGU PT Rendi Permata Raya.

Meminta segala biaya yang timbul atas pembebasan atau ganti-rugi untuk lahan plasma masyarakat menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Pengunjuk rasa juga meminta kompensasi Rp500.000 per KK setiap bulan bagi seluruh masyarakat Singkuang 1 yang tergabung dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama atas lahan plasma masyarakat yang belum tertanam. Konpensasi ini berhenti sampai lahan plasma tertanam semua.

Apabila pihak perusahaan menerima tawaran tersebut, maka pengunjuk rasa bersedia dan menyetujui penerbitan nota kesepahaman.

Semua poin dalam tawaran tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan MoU yang diterbitkan nantinya. (rel/Dahlan Batubara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Madina Surati Bupati Terkait Pengisian Wakil Bupati Madina

    PKB Madina Surati Bupati Terkait Pengisian Wakil Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Mandailing Natal (Madina) menyurati Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terkait pengisian calon wakil Bupati Madina yang saat ini masih kosong. Surat PKB ini menekankan kepada bupati bahwa proses pengisian kursi wakil bupati adalah berdasarkan Undang – undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selama ini di […]

  • Nomor Ujian CPNS Dibagikan Kantor Pos

    Nomor Ujian CPNS Dibagikan Kantor Pos

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Manailing Onine) – Terkait tahapan proses penyaringan CPNS Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pihak Kantor Pos tengah mengirim nomor ujian peserta kepada masing-masing pelamar. “Saat ini sudah membagikan nomor peserta ujian CPNS ke alamat masing-masing pelamar, disesuaikan dengan alamat pada lamaran peserta,” kata Kepala Kantor Pos Panyabungan, Ramli Siregar menjawab wartawan, Senin (28/10/2013). Dijelaskannya, ada […]

  • UN Jujur: Antara Iktikat Baik Pemerintah dan Keseriusan Para Guru

    UN Jujur: Antara Iktikat Baik Pemerintah dan Keseriusan Para Guru

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Abdul Mujib Nasution Dosen STAI Madina   "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga […]

  • Maju di Pilkada, Fahrizal Daftar di 5 Parpol

    Maju di Pilkada, Fahrizal Daftar di 5 Parpol

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – H. Fahrizal Efendi Nasution maju sebagai calon bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut. Dia didaftarkan oleh Tim Sahabat Pasti di lima partai politik (parpol), Jum’at (3/5/2024). Rombongan Tim Sahabat Pasti terdiri Dahlan Batubara selaku Sekretaris DPC Partai Hanura Madina, Herman Nasution dan Sutan Pulungan, Ahmad (masing-masing Wakil Ketua DPC Hanura Madina) Habil […]

  • Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KASUS PENCURIAN SANDAL : Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (kanan) berbincang dengan terdakwa kasus pencurian sandal AAL (15) sebelum berlangsungnya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). AAL didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP terkait aksi pencurian sandal jepit bekas milik Briptu Ahmad […]

  • Sodomi 12 Remaja, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun

    Sodomi 12 Remaja, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUKPAKAM- Eston Purba (35), warga Kecamatan Namorambe yang berprofesi sebagai sopir angkot bisa dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Perlakuan sadis yang menurut pengakuan pelaku hanya sebagai kesenangan saja itu bisa dijerat Pasal 81 dan 82.Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Daerah […]

expand_less