Medan, Sumatera Utara bakal pecah menjadi lima provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Tapanuli (Protap), Aslab, Sumatera Tenggara (Sutra) dan Nias. Hal ini sesuai data pengajuan pemekaran yang telah diterima Pansus Pemekaran Provinsi Sumatera Utara DPRD Sumut.
“Dari empat pengajuan usulan pemekaran provinsi, ada dua berkas yang direkomendasikan oleh pansus pemekaran yakni Protap dan Sutra untuk dilakukan pembahasan dan segera diparipurnakan,” ujar Koordinator Pansus DPRD Sumut Chadir Ritonga kepada wartawan disela-sela seminar pemekaran wilayah dan dampak pembentukan daerah otonom di Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Grand Antares, Medan, Rabu (22/12/2010).
Nantinya, setelah usulan pembahasan dilakukan oleh pansus selesai maka hasil putusan pansus kemudian dibahas dalam rapat pariupurna DPRD Sumut yang diperkirakan pada Akhir Januari 2011, untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Mendagri, Presiden dan DPR RI untuk pengesahan provinsi baru.
DPRD Sumut hanya sebatas memberi rekomendasi dalam pengajuan usulan pemekaran sesuai dengan PP No 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan daerah.
“Jadi kewenangan DPRD Sumut hanya sebatas menerima usulan pemekaran dan memberikan hasil rekomendasi kepada pusat. Dalam hal ini, Mendagri, Presiden dan DPR RI yang memutuskannya,” ucapnya.
Menurutnya, pemekaran usulan Povinsi Sutra dan Protap tengah dilakukan pembahasan. Selain itu sesuai dengan PP 78 Tahun 2007, Sutra sudah memenuhi persyaratan dengan 1 kota dan empat kabupaten, diantaranya Kota Padang Sidimpuan dan Kabupaten Tapsel, Madina, Palas serta Paluta.
Dengan seminar ini diharapkan bisa mencapai tujuan dari program Pemprovsu untuk mengevaluasi daerah pemekaran yang sudah terjadi, karena saat ini Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota.
Kegiatan ini juga untuk memproyeksi apa yang disebut dengan grand desaian provinsi ke depannya. “Berapa sih jumlah provinsi yang boleh di Sumatra Utara, kalau melihat grand design yang dilakukan secara nasional dikatakan hanya ada boleh satu disini,” kata Chaidir Ritonga. (BS-021)
Sumber : Beritasumut