Berita Sumut

Sumut Wajar Dimerkarkan

MEDAN (Mandailing Online)- Pengamat hukum tata negara Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar, menilai wajar Sumut melepas beberapa daerahnya. Dilihat dari sisi pelayanan pemerintahan, kesenjangan pembangunan yang terjadi, maka selayaknya, kata Faisal, Sumut dipecah menjadi provinsi baru.

“Sebenarnya juga kan sudah pernah ada rencana pembentukan provinsi dan kabupaten yang ada di Sumut. Dan rencana itu sudah dibahas di tingkat lokal, yang menjadi aspirasi dari masyarakat. Coba bayangkan dari Medan sampai ke Madina, Medan sampai Teluk Dalam (Nias) kan terlalu jauh,” ujarnya di Medan, Minggu (27/10).

Selain itu, Faisal menilai Nias yang menjadi sebuah kepulauan, sudah memenuhi kriteria untuk membentuk pemerintahan sendiri keluar dari Sumut. “Saya pikir karena begitu jauh rentang jarak satu dengan lainya, wajar adanya tindakan supaya Sumut dimekarkan dengan beberapa daerah yang ada di sini,” terangnya.

Sementara itu, Faisal yang disinggung prihal tidak lolosnya Sumatera Tenggara (Sumtra) masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru yang dibahas DPR RI beberapa waktu lalu, menurut pendapatnya terdapat ketidak ngototan pihak-pihak di sana.

Sebab katanya, DPRD daerah maupun DPRD Provinsi sudah merekomendasikan pembentukan tiga provinsi keluar dari Sumut (Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Sumatera Tenggara). Selain itu, pemerintah provinsi pun sudah menyetujui pembentukan tersebut dengan mengusulkannya ke DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau kita lihat tata caranya, itu ada persetujuan dan mekanisme penelitian yang kemudian adanya aspirasi masyarakat. Adanya persetujuan kabupaten dan kota, dan ada persetujuan DPRD Sumut serta Gubernur. Jadi sebenarnya menurut prosedural di daerah tidak ada masalah. Masalahnya usulan itu masuk ke pusat. Ini pendapat saya, mungkin dari tiga provinsi yang kemudian ngotot dan terjadi lobi-lobi politik kepada DPR hanya dua calon provinsi (Nias dan Tapanuli),” ujarnya.

Dijelaskan Faisal, anggota dewan baik yang berada di provinsi dan pusat daerah pemilihan Sumatera Tenggara, harusnya menanyakan dan berusaha menjalin komunikasi dengan pusat menanyakan Sumatera Tenggara kenapa tidak lolos dalam RUU DOB.

Sebelumnya, RUU pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing disahkan DPR dalam sidang paripurna, di gedung DPR, Senayan, Kamis (24/10). Namun dalam sidang tersebut, usulan Provinsi Sumatera Tenggara urung disahkan.

Padahal, DPRD Sumut merekomendasikan pembentukan tiga provinsi baru, hasil pemekaran Provinsi Sumut dalam sidang paripurna, yang digelar pada 9 Mei 2011. Dalam sidang itu, DPRD Provinsi mengusulkan Provinsi Tapanuli, Sumatera Tenggara dan Kepulauan Nias keluar dari Sumut.

Diketahui pula, dua usulan pemekaran Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias, lolos masuk dalam daftar prioritas pemekaran yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. Empat daerah di Sumut tadi (Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hantaran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing), merupakan bagian dari 65 daerah yang segera menjadi DOB.

Sementara rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) tidak masuk 65 DOB usulan inisiatif DPR. Nantinya, jika pemekaran terjadi, Kabupaten Simalungun Hataran akan tersah dari Kabupaten Simalungun. Sementara wilayah Kecamatan yang masuk Kabupaten Simalungun Hataran, yakni Kecamatan Siantar, Gunung Malela, Gunung Maligas, Bandar Huluan, Bandar Marsilam, Bandar, Bosar Mali – gas, Kecamatan Ujung Padang, Tanah Jawa, Hutabayu Raja, Haton Duhan, Dolok Batu Nanggar, Tapian Dolok, dan Jawa Mara Bah Jambi.

Sedangkan Kabupaten Pantai Barat Mandailing jika berhasil dimekarkan, akan terpisah dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kecamatan yang masuk dalam kabupaten pemekaran, yakni Kecamatan Natal, Muara Batang Gadis, Batahan, Lingga Bayu, Sinunukan, dan Kecamatan Ranto Baek.

Sementara Provinsi Tapanuli akan terpisah dari provinsi Sumut yang nanti memiliki enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, dan Kota Sibolga. Sedangkan Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki komposisi seperti Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.(tribun)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.