Artikel

Syariat Islam Dituding Menormalisasi KDRT?

Oleh: Ummu Taqiyya

Akhir-akhir ini viral potongan ceramah seorang ustadzah fenomenal yang dianggap membolehkan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga masyarakat awam menganggap tindakan tersebut dibolehkan dalam islam.

Padahal perlu dipahami sebelumnya bahwa konteks yang dibahas dalam ceramah tersebut adalah kisah tentang istri yang menutupi aib suaminya yang bertindak kasar terhadap istrinya, bukan berarti ustadzah tersebut membenarkan apalagi membolehkan perilaku kasar suami.

Isu inipun menjadi perbincangan hangat dan diangkat oleh para kaum liberal, kaum feminis untuk menuding dan menyudutkan bahwa ajaran islam itu identik dengan kekerasan dan bahkan menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga.

Jika saja kita mau belajar, berfikir dan mengkaji lebih dalam tentang ajaran islam, maka takkan ada cacat logika apalagi sampai menuding buruk terhadap ajaran sempurna dari Sang Pencipta.

Sejatinya, islam merupakan agama yang bukan hanya mengatur hubungan peribadatan antara makhluk dengan Sang Pencipta, namun juga mengatur hubungan kepada sesama manusia, dan hubungan terhadap diri sendiri. Segala aspek kehidupan ada aturannya dalam islam, begitupula dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam islam, suami istri itu seperti sahabat yang harus saling melengkapi dan memahami, bukan seperti majikan dengan pembantu, bukan pula bos dengan pegawai. Masing-masing memiliki hak dan tanggungjawab sesuai fitrahnya. Istri punya hak terhadap suaminya, hak untuk dinafkahi lahir dan bathin begitupun suami juga punya hak terhadap istrinya.

Jika suami paham akan syariat, bagaimana islam menyuruh suami menjadi seorang qawwam, memberi nafkah yang halal, mempergauli istrinya dengan cara yang makruf maka takkan ada suami yang berani untuk bersikap kasar apalagi menzalimi istrinya. Sebab ia telah memahami bahwa segala perbuatannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah.

Begitupun jika istri yang paham akan syariat, bagaimana seharusnya tanggungjawab seorang istri melayani, mentaati dan berbuat makruf terhadap suaminya, maka takkan ada istri yang bersikap nusyuz, membangkang, dan alpa dari kewajibannya. Sebab istri telah memahami bahwa segala perbuatannya juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Jika keduanya memahami hak dan kewajiban, serta bagaimana islam memberi aturan terbaik sesuai fitrahnya, maka tak akan ada suami ataupun istri yang merasa dirugikan apalagi sengsara dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”

(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa suami harus menjadi pelindung bagi istrinya. Jika istri berbuat salah, maka suami harus menasehatinya. Namun jika istri tidak bisa dinasehati, maka diberi sanksi. Pengertian pukulan dalam ayat tersebut adalah pukulan ringan, tidak membahayakan, menyakiti. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan). (HR. Muslim dari jalur Jabir ra.)

Jika para istri telah bersikap baik, mentaati, dan melaksanakan tanggungjawabnya, maka tak boleh suami mencari-cari kesalahan dan menyusahkannya.

Namun, kondisi kehidupan rumah tangga saat ini sangat memprihatinkan, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Sebab landasan kehidupannya bukan islam, melainkan sekuler kapitalis, dimana agama terpisah dari kehidupan. Agama seolah-olah hanya boleh mengatur urusan manusia dengan Sang Pencipta. Begitupun dengan kaum muslimin yang masih tersusupi dengan pemikiran sekuler, tidak mau memahami ajaran islam secara utuh dan menyeluruh, sehingga bingung untuk menyelesaikan perkara dalam rumahtangga. Padahal seluruh problematika kehidupan termasuk dalam rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik apabila kita menjadikan islam sebagai landasan dan jalan hidup kita.

Wallahu a’lam bisshawab.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.