
Muara Batang Gadis ( Mandailing Online ) Koperasi Unit Desa ( KUD ) Kuala Tunak Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) secara resmi telah membayar pokok dan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) kebun plasma sebesar Rp. 2,474,932,914, pembayaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidimpuan. Uang sejumlah itu merupakan pokok dan tunggakan pajak PBB kebun plasma KUD. Kuala Tunak periode 2019 s/d 2024.
Ketua KUD Kuala Tunak H. Wardan Batubara mengatakan bahwa pembayaran tunggakan dan pokok PBB KUD Kuala Tunak merupakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
“sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita taat melakukan pembayaran pajak karena hakikinya pajak itu untuk pembangunan negeri diseluruh sektor yang pada prinsipnya merupakan dari kita, oleh kita dan untuk kita” terang H. Wardan Batubara dalam press realise yang dikirimkan ke redaksi Mandailing Online selasa 11/ 3/2025.
Lebih lanjut H. Wardan Batubara menjelaskan, pembayaran dilakukan dari hasil kebun plasma KUD Kuala Tunak yang dipotong langsung oleh manajemen PT. Sawit Sukses Sejati selaku pengelola dan dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidimpuan, data terkait KUD Kuala Tunak sendiri sudah diperbaiki dan sudah terdaftar di direktorat pajak yang dibuktikan dengan sudah terbitnya Surat Keterangan Terdaftar.
” Sebelumnya kami tidak mengetahui terkait pembayaran pajak itu karena kami dipilih dan diangkat sebagai pengurus KUD Kuala Tunak tahun 2022, dan saat pertama kali disurati oleh kantor pajak kami merasa terkejut namun setelah melalui diskusi yang cukup alot dan panjang baik itu dengan petugas pajak maupun manajemen PT. Sawit Sukses Sejati selaku bapak angkat akhirnya kita memutuskan untuk membayarnya sehingga kewajiban kita kepada negara sebagai objek pajak telah ditunaikan,” jelas Wardan.
Sementara, Maimun Aksyah, Sekretaris KUD Kuala Tunak menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas pajak banyak lagi jenis pajak lainnya yang harus KUD bayar tapi KUD meminta untuk ditangguhkan sementara dan akan dibicarakan mungkin pada april atau juni 2015.
“kita sangat kooperatif terkait pajak atau apapun yang menjadi kewajiban koperasi ini sehingga petugas pajak dari kantor pelayanan pajak Pratama Padang sidimpuan juga menyambut baik dan berkenan untuk ditangguhkan sementara.” terang Maimun Aksyah.
Ditempat terpisah, Sakwan,m selaku Ketua Pengawas KUD Kuala Tunak menyampaikan apresiasinya atas kinerja pengurus untuk menyelesaikan pelunasan tunggakan dan pokok PBB kebun plasma, dengan demikian kewajiban koperasi terhadap negara telah diselesaikan meskipun itu merupakan pengeluaran bagi koperasi.
Ia meyakini akan membawa dampak positif kedepan terkait transparansi hak hak KUD terhadap bapak angkat yang dipercayakan untuk mengelola kebun plasma.
“Kita semua sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pengurus yang telah mengambil langkah inisiatif dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan dan pokok PBB kebun plasma, karena ketaatan kita dalam membayar pajak akan menjadi pertimbangan bagi negara ketika kita melakukmelakukan tuntutan terhadap hak kita. Kewajiban kan sudah dilaksanakan tentunya kita juga dapat menuntut hak kita nantinya sebagai warga negara jika ada yang menzholimi” jelas Sakwan.( rilis )