PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) telah mengajukan quota gas elpiji 3kg untuk tahun 2025 sebanyak 11.604 metrik ton (MT) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Quota itu diajukan Bupati Madina Ja’far Sukhairi Nasution kepada Biro Perekonomian Pemprov Sumut melalui surat bernomor 510/5230/DISDAG/2024 tanggal 1 November 2025.
Ajuan quota 11.604 MT itu terbagi untuk rumah tangga sasaran sebanyak 7.396 MT; usaha mikro 3.558 MT dan nelayan sasaran 650 MT.
Namun, hingga awal Pebruari ini Pemkab Madina belum menerima balasan apakah quota sesuai usulan atau tidak.
“Ajuan ini lebih banyak dibanding tahun lalu,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Madina, Parlin Lubis menjawab wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Pada tahun 2024 quota untuk Madina sebanyak 9.062 MT dari usulan 8.500 MT.
Di sisi lain, besaran usulan Pemkab Madina itu disambut positif para agen penyalur.
Hanya saja sejumlah agen berharap agar pihak Pertamina konsisten mengirim pasokan sesuai quota yang ditetapkan kelak.
Pasalnya, sejumlah agen yang dihubungi via WhatsApp, Selasa (4/2/2025) mengaku terjadi kekurangan kiriman jatah dari pihak Pertamina di akhir Januari. Itu terkait tiga kali tanggal merah di penghujung Januari 2025.
Misalnya PT. Koperasi Mitra Manindo agen penyalur yang berbasis di Kayulaut, Panyabungan Selatan mengaku hanya menerima kiriman 1 truk dari biasanya 2 truk selama 3 kali tanggal merah bulan Januari.
PT. Panca Hammar Lestari agen penyalur berbasis di Panyabungan berkata hanya menerima 2 truk dari biasanya 5 truk selama 3 kali tanggal merah bulan Januari.
Sedangkan pihak PT. Sinar Habibah Gas agen berbasis di Kotanopan, menyatakan meskipun tanggal 27 dan 29 Januari 2025 bukan tanggal merah, dua tanggal bukan hari jatah untuk mereka, karena dua tanggal itu tidak ada quota pasokan dalam kontrak.
Namun, kekurangan pasokan untuk Madina di penghujung Januari tetap saja berpengaruh terhadap semua agen karena semua agen harus berbagi-bagi kiriman yang terbatas.
Meski begitu, saat ini pasokan sudah normal kembali. Dan pihak agen berupaya fokus menutupi kekurangan pasokan di tingkat pangkalan.
Munawar dari PT. Panca Hammar Lestari menyatakan pihaknya tidak pernah lalai dalam penyaluran dan juga tak pernah bermain dengan harga penjualan. Sebab, patokan harga sudah ditetapkan dalam kontrak. Bahkan harga di tingkat pangkalan juga sudah ditetapkan di dalam kontrak. Ada sanksi tegas jika ada pangkalan yang nakal, saknsinya adalah mengurangi jatah pangkalan. Bahkan bisa sampai mencabut hak distribusi pangkalan. (dahlan batubara)