Berita Nasional

Tak ada THR untuk PNS

thr

Sampit, Kalteng (MO)- Pemerintah Kabupatan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2005, tentang tunjangan bagi PNS pemerintah di larangan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR),” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotim Kusdinata di Sampit, Senin.

Sebetulnya pemerintah daerah sendiri sampai saat ini masih tetap berharap adanya kelonggaran regulasi tersebut, sehingga PNS bisa mendapatkan tambahan penghasilan untuk menghadapi hari raya.

Pemerintah Kabupaten Kotim mengikuti regulasi yang lama, yaitu tidak ada pemberian THR.

Sampit saat ini masih belum dapat petunjuk, apakah regulasi itu berubah atau tidak karena bisa saja nanti berubah dan ternyata PNS diperbolehkan menerima THR.

Pemerintah daerah juga belum ada arahan atau petunjuk apakah THR untuk PNS di lingkup Kabupaten Kotim bisa diberikan atau tidak, namun jika mengacu pada aturan yang lama sudah barang pasti tidak ada.

Menurut Kusdinata, apabila merujuk pada pengalokasian anggaran belanja pegawai, pos untuk THR memang tidak ada, termasuk pada Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menghadapi hari besar terutama hari Raya Idul Fitri, biasanya pemerintah daerah mengambil kebijakan dengan memberikan gaji untuk PNS termasuk honorer dan tenaga kontrak menjadi lebih awal dari biasanya.

“Hal itu dilakukan untuk mensiasati peniadaan THR untuk PNS dan dengan diberikan gaji PNS lebih awal diharapkan dapat membantu PNS itu sendiri dalam merayakan Idul Ftri,” katanya.

Jumlah PNS Kabupaten Kotim saat ini ada sebanyak 6.378 orang dan pemerintah daerah tidak akan mengambil resiko dengan memberikan THR kepada PNS, sebab hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku.

Selama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2005, tentang tunjangan bagi PNS tidak dicabut atau dilakukan revisi maka pemerintah daerah tidak akan pernah memberikan THR terhadap PNS. (ANT)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.