MADINA-Mandailing Online: Dari 40 Orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Periode 2024 – 2029 Kabupaten Natal yang terpilih, hari ini Selasa, (16/07) baru 14 orang yang menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina.
Hal itu dikatakan Muhammad Yasir selaku Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Madina. “Sampai dengan hari ini Selasa, (16/07) baru 14 orang yang menyerahkan,” Ungkap Yasir pada Mandailing Online.
Jelas Yasir berkas tersebut merupakan suatu hal yang dapat menentukan Anggota legislatif yang baru untuk dapat dilantik, sesuai dengan PKPU Pasal 51 dan 52, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang berwenang dalam melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Jadi, Sambung Yasir, KPU hanya menerima lampiran tanda terima pelaporan LHKPN tersebut sebagai prasarat pelantikan.
Namun, kata Yasir dalam agenda rapat pleno penetapan Anggota DPRD terpilih yang baru. Hal tersebut sudah disampaikan pada DPRD yang ditetapkan serta diperkuat surat dinas KPU pada 3 Juni lewat.
Yasir melihat, keterlambatan pelapiran ini mungkin karena sistem pelaporan yang membludak di KPK disamping partai ingin secara kolektif menyerahkan ke KPU bukti pelaporannya.
Selambatnya jelas Yasir, 21 hari sebelum pelantikan, atau pada pertengahan Agustus 2024 nanti, berkas usulan nama yang akan dilantik Anggota DPRD Madina diserahkan pada Gubernur Sumut melalui Pemerintah Daerah atau Sekretariat DPRD Madina.
“Rencananya pada pertengahan Agustus nanti nama Anggota DPRD yang baru akan diserahkan pada Gubernur melalui Pemkab untuk dilantik pada September nanti,” Ujar Alumni STAIM Madina itu. ( fikri)