Berita Sumut

Tambang Emas Ilegal Bermunculan

Distamben Tapteng akan Lakukan Penertiban

Pandan (Mandailing Online) – Aktifitas penambangan emas ilegal di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), semakin meresahkan masyarat desa sekitar. Warga khawatir aktifitas para penambang yang disinyalir menggunaan bahan kimia seperti merkuri itu berdampak negatif secara langsung kepada masyarakat dan lingkungan hidup sekitar lokasi pertambangan.
Masyarakat amat risau karena di sekitar hutan atau kawasan pegunungan, merea melihat ada beberapa aktifitas penambangan emas, walaupun dalam skala kecil dan peralatannya masih manual. Namun bahan yang mereka gunakan, kebanyakan adalah bahan kimia.

“Kami khawatir, nantinya akan merusak lingkungan hidup disini. Yang paling kita takutkan adalah, bahan-bahan kimia itu masuk dan mencemari sumber-sumber air yang setiap hari digunakan oleh masyarakat untuk minum, memasak makanan dan mandi. Kami tidak mau menjadi korban,” tutur beberapa warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan saat melapor kepada MedanBisnis di Pandan, Minggu (27/10).

Dikatakan mereka, walau para penambang kebanyakan merupakan warga luar desa mereka, namun diduga, kedatangan mereka atas suruhan atau informasi dari oknum masyarakat setempat.

Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tapteng, Edy S Damanik SP melalui Sekretarisnya, H Beres Sagala SP mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan dari warga maupun dari aparat pemerintahan yang ada di Kecamatan Pinangsori, terkait adanya aktifitas penambangan illegal tersebut. Tapi tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mencari tahu kebenaran aktifitas penambangan emas yang meresahkan warga itu.

“Kita belum ada menerima laporan secara langsung dari warga yang mengeluhkan kepada kepala desa ataupun camat tentang aktifitas penambangan emas. Tapi kita akan mencari tahu secara langsung apa yang dikeluhkan masyarakat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakan, segala aktifitas penambangan hasil bumi yang mengandung mineral logam di seluruh wilayah Tapteng, tanpa memiliki izin resmi dari Pemkab Tapteng, merupakan kegiatan ilegal. Karena menurutnya sejauh ini Pemkab Tapteng belum pernah memberikan atau mengeluarkan izin kepada masyarat untuk melakukan penambangan.

“Saat ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengeluarkan izin melakukan aktifitas penambangan kepada masyarakat, dan yang meminta izin pun belum pernah ada. Kalau ada penambangan, itu jelas illegal. Kalau terbukti, kita akan melakukan penertiban bersama dengan pihak kepolisian. Secepatnya kita akan mencari tahu kebenarannya, jika memang ada, kita akan menertibkannya,” tegasnya.

Diakuinya, Distamben Tapteng, dalam menertibkan tambang ilegal telah sering memberitahukan kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada kepala desa atau camat setiap aktifitas tambang yang mencurigakan. (M.Bisnis)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.