MADINA ( Mandailing Online ): AK (25), warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) ditemukan tidak bernyawa setelah material tanah menimbun sekujur tubuhnya saat melakukan aktifitas penambangan emas ilegal di dusun pulau padang desa simpang durian Kecamatan Linggabayu pada Minggu, 25 Mei 2025.
Korban tewas akibat tambang emas ilegal ini menambah catatan panjang pembiaran praktek tambang emas ilegal di Kabupaten ini.
Peristiwa tewasnya AK penambang emas ilegal tersebut diketahui bekerja pada pemilik tambang yakni Tomok warga Desa Simpang Durian, dan lahan lokasi aktivitas tambang ilegal itu ada milik Aidir Ali.
Camat Lingga Bayu Edi Ikhsan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa tambang tersebut ada milik Tomok dan pemilik lahan Aidir Ali.
“Benar, Tomok pemilik dongfeng, dan pemilik lahan Aidir Ali” Jelasnya, Minggu (25/05/25).
Edi Ikhsan menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan himbauan terhadap pelaku tambang di Kecamatan Lingga Bayu untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin sebagaimana telah di surati oleh Bupati Mandailing Natal.
“Sering kita beri himbauan, baik melalui kades dan turun ke lapangan” jelasnya
Dari catatan sebulan terakhir sudah 3 orang pelaku tambang yang tewas karena tertimbun material tanah saat beraktifitas
sebelumnya pada 15 Mei 2025, Ahmad Mudo Harahap (48) warga Desa Suka Makmur, meninggal dunia akibat tertimpa material di lahan tambang emas di wilayah Aekorsik, Desa Tagilang Julu.
Lalu pada 22 Mei 2025, Maradongan (55) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, juga tewas tertimbun material longsor di lokasi tambang emas dan terakhir AK ( 25 ) tahun juga ditemukan tidak bernyawa tertimbun material tanah saat melakukan aktifitas yang sama.
Praktek pembiaran oleh berwenang menjadi salah satu paktor tingginya angka kematian dilokasi tambang emas ilegal. Selain itu tidak adanya standar keselamatan juga menjadi penyebab utama.
Aktifitas tambang emas ilegal di Kabupaten ini memang menjadi salah satu mata pencaharian warga khusus nya yang berada di lokasi lokasi yang tanahnya mengandung emas. Selain menggunakan mesin dongpeng, para pelaku tambang emas ilegal juga sering ditemukan menggunakan alat berat jenis excavator sebagai alat penunjang kegiatan ilegal tersebut. Selain itu ada juga dengam sistem lobang yang kedalaman nya mencapai ratusan meter kesalam perut bumi. Meski ilegal dan kerap memakan korban nyawa aktifitas itu tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas daei otoritas serempat.( * )