
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait tidak difungsikannya kantor desa di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Irsal Pariadi menanggapinya biasa biasa saja. Ia mengaku tidak ada masalah selagi urusan administrasi desa berjalan.
“Kondisi kantor yang rusak, kades dipersilahkan melaporkan ke pemkab dan menggunakan fasilitas lain milik desa sebagai alternatif menjadi kantor kepala desa dalam menjalankan aktivitas kantor dan pelayanan masyarakat di desa,” Kata Irsal Pada Mandailing Online melalui Pesan Whatsapp. Selasa, (24/06/2025).
Menurut Irsal, Rumah kepala desa dijadikan sebagai kantor kepala desa juga tidak ada masalah selagi kepala desa berkenan dan tidak keberatan untuk menjalankan aktivitas dan pelayanan masyarakat.
“Pengelolaan dana desa sekarang sudah transaksi non tunai dan harus di kelola secara transparan dan program pembangunan melibatkan tim pelaksana kegiatan jadi tidak ada kekhawatiran adanya penyelewengan oleh kepala desa,” Tutup Irsal.
Seperti diketahui tujuan dibangunnya kantor desa adalah tentu sebagai pusat Pelayanan Publik di tingkat desa. Kantor desa juga berfungsi sebagai pusat informasi bagi warga desa, tempat mereka dapat memperoleh informasi tentang program-program pemerintah, kebijakan desa, dan tempat dilangsungkannya musyawarah desa untuk membahas berbagai isu dan masalah yang dihadapi oleh desa.
Dengan adanya kantor desa, pelayanan publik dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, sehingga warga desa dapat merasa lebih puas dengan pelayanan yang diberikan.
Kata Warga Tanjung Julu, 2 Tahun belakangan Kantor Desa mereka sudah tak lagi pusatnya untuk pelayanan, melainkan telah pindah di rumah kades sendiri.
” Sekitar 2 tahun sudah tidak pernah buka, kalo ada urusan harus ke rumahnya. Sepengetahuan saya semua warga yang punya kepentingan harus mendatangi rumahnya,” Ungkap Warga yang minta indentitasnya di rahasiakan. selasa, (24/06/2025).
Dari data yang himpun Media Setiap Tahunnya Desa Tanjung Julu mendapat alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) hampir 1 Miliyar. Seperti Tahun 2022 ada Rp. 751.875.000. Yang tersalur, lalu Tahun 2023 tersalur Rp. 1.118.490.000. Tahun 2024 tersalur Rp. 951.024.000 Kemudian Tahun 2025 Pagu ADD dan DD Rp. 898.674.000. Yang telah tersalur di tahap 1 sekitar Rp. 411.239.600.
Sebagai Informasi. Pasal 26 Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014:
Menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketidakfungsian kantor desa dapat dianggap tidak melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan baik.( fikri)