Seputar Madina

Tangkap Pembeli Emas, Polres Madina Dipraperadilkan

Dedy Alamsyah Daulay, SH dan Jerynike Amati Panjaitan, SH selaku kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan di PN Mandailing Natal, Jum’at (6/7/2021).

Polres Mandailing Natal (Madina) dipraperadilkan terkait penangkapan dua pembeli emas di Madina.

Dua orang yang ditangkap adalah Safii (30) warga Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan, Madina dan Ahmad Turmizi Pulungan (28) warga Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot, Madina.

Polisi disebut menerapkan Pasal 161 UU RI No.03/2020 tentang Perubahan UU No.04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penangkapan ini memperoleh reaksi. Keduanya melalui kuasa hukum Dedy Alamsyah Daulay, SH dan Jerynike Amati Panjaitan, SH memprapengadilkannya ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II, Jum’at.

Sejauh ini belum diperoleh pernyataan pihak Polres Madina atas upaya praperadilan tersebut.

Berikut penjelasan tim penasehat hukum di video berikut.

video polisi dipraperadilkan

Sumber: klikberita24
Editor: Dahlan Batuabara
Video: fb/Mhd Idris Nasution

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.