Seputar Madina

Tapal Batas Madina-Tapsel, Kabag Hukum: Kita hanya Menunggu

Wabup Atika Menghadiri Rakor Penetapan Tapal Batas Daerah di Jakarta/Diskominfo Madina.

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mengenai penetapan tapal batas Madina-Tapsel yang sebelumnya ditolak Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, saat ini Pemkab Madina hanya bisa menunggu.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Kabag Hukum Sekdakab) Madina Nurkholis, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (14/9).

Nurkholis menerangkan, minggu lalu tim yang dibentuk Pemkab Madina telah menjumpai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk memaparkan bukti-bukti dan dokumen pendukung tapal batas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998.

“Saat ini kita sifatnya hanya menunggu penetapan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Dokumen itu telah disampaikan dan dipresentasikan di depan Gubernur,” ujar Nurkholis.

Lebih lanjut, Kabag Hukum menerangkan, dokumen dan bukti pendukung termasuk di dalamnya keterangan tokoh masyarakat di wilayah perbatasan dan tokoh yang terlibat dalam pemekaran Madina.

Nurkholis memastikan, Pemkab Madina telah menyiapkan tim yang mengurusi gugatan sekiranya tapal batas yang diajukan tidak diterima oleh Kemendagri.

Sebelumnya, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menolak penandatanganan tapal batas baru yang diajukan oleh Kemendagri karena dinilai merugikan masyarakat Madina.

Saat itu Atika menyampaikan, Kemendagri memberikan tenggat waktu 14 hari untuk menyiapkan dokumen dan bukti pendukung tapal batas sesuai UU No 12 Tahun 1998.

Peliput: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.