Panyabungan – Tender yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga hanya formalitas belaka, sebab kuat dugaan 78 paket di instansi tersebut sudah di kapling jauh-jauh hari. Buktinya, para kontraktor yang datang telah mengantongi lokasi kegiatan serta jenis kegiatan yang akan di daftarkannya.
“Rp 35 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 mulai dari pengadaan fisik tingkat sekolah dasar (SD), paket pengadaan fisik untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP), serta pengadaan barang disdik Madina diduga milik penguasa dan pemangku kepentingan sehingga kontraktor murni akan sulit mendapatkan paket tersebut yang buka secara lelang umum,” sebut Direktur Excekutif LSM DPD Lipad Madina, Abdul Latif Lubis.
Dia melakukan penelusuran langsung di pendaftaran paket DAK Disdik Madina di Aula Bappeda, karena terkesan memaksakan tender. Padahal, saat ini, Selasa (26/10), masih dalam tahap pembahasan RPAPBD Madina.
Dikatakannya, pendaftaran DAK disdik yang dimulai pada hari ini juga di pungut uang penggandaan dokumen yang bervariasi mulai dari Rp 200.000 per paket hingga Rp 500.000, tergantung pada nilai paket yang di daftar. Padahal jelas didalam Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pihak panitia atau pengguna anggaran harus menyiapkan dana dokumen.
“Didalam juknis pengadaan fisik dan barang tidak boleh memungut uang pengganti penggadaan dokumen lelang, sehingga dari awal saja sudah terlihat kejanggalan yang akan melanggar peraturan,” sebutnya.
Masih menurutnya, siapa punya kuku, taring, dan uang untuk mendapatkan paket proyek tersebut adalah sebagai pemenang sebab diyakini setiap orang yang mendaftar untuk setiap program, jenis kegiatan serta lokasi sudah di arahkan terlebih dahulu.
Kita akan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan tender di disdik ini yang di duga sarat kepentingan, mulai dari tahap pendaftaran, penjelasan (aanwijzing) lapangan untuk fisik sampai pemasukan penawaran dan pembukaan dokumen. Evaluasi dokumen penawaran, penilaian dan pembuktian kualifikasi juga akan kita telusuri sampai kepada pengumuman pemenang kepada penyedia barang dan jasa.
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Hasan Basri membantah adanya kolusi dengan pihak kontraktor, sebab ini lelang umum yang sesuai dengan peraturan yang ada. “Siapun yang mendaftar akan kita terima asal memenuhi persyaratan,” jelasnya.
“Uang pendaftaran tidak ada, yang ada uang pengganti dokumen yang kita pungut dan itu telah sesuai dengan kepres 80 Tahun 2003 tetang pengadaan barang dan jasa dengan variasi Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per paket,” tuturnya lagi. (henri)
Sumber : Medan Bisnis