Berita Sumut

Terdakwa Kasus Taman Raja Batu Bebas Dari Seluruh Dakwaan

 

Persidangan kasus TRB di PN Medan, Senin (27/1/2020).

 

MEDAN (Mandailing Online) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Pasalnya dua dari tiga orang tim majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2020) menyatakan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

Ketiga terdakwa yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal, Rahmadsyah Lubis; Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi menyatakan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dianggap prematur.

“Seharusnya sebelum berkas dlimpahkan, terlebih dahulu ada kajian apakah diperbolehkan atau tidak membangun di aliran sungai Aek Singolot. Ini kan tidak ada,” kata Hakim Irwan Effendi usai sidang dilansir Indomedia.

Atas tidak diterimanya tuntutan, Hakim Irwan Effendi memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Amar putusan Hakim Irwan Effendi senada dengan Hakim Anggota Mian Munthe.

Namun berbeda dengan Hakim Anggota Deni Iskandar. Ia berpendapat, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata Taman Raja Batu.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah Lubis, juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti, dan Edy Djunaedi dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Tahun 2017 tersebut.

Sumber : Indomedia
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.