Politik Madina, Seputar Madina

Tergantung Keuangan Daerah


Panyabungan, Perintah Mahkamah Konstitusi kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk melakukan pemungutan suara ulang sangat tergantung kemampuan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Madina As Imran Khaitami Daulay di rumah dinasnya di Panyabungan, Selasa (14/12/2010), menepis anggapan sejumlah kalangan bahwa pemungutan suara ulang diperlambat.

Dikatakannya, sejauh ini DPRD masih mempersiapakan pembahasan RAPBD 2011. “Saya dengar draf dari pemerintah baru masuk ke DPRD untuk segara dibahas,” ujarnya.

Jangan pula karena keinginan menyegerakan pemungutan suara ulang, pembangunan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak menjadi terhambat. “Intinya kita tidak mau gara-gara ini (pemungutan suara ulang) hajat hidup masyarakat banyak jadi terhambat,” terang Imran.

Secara tegas Imran juga membantah bahwa pelaksanaan pemungutaan suara ulang diperlambat, karena DPRD saat ini sedang melakukan pembahasan. “Kita bukan memperlambat tetapi pemungutan suara ini masih dalam proses,” jelas Imran.

Apalagi saat ini masih ada beberapa komponen yang melakukan upaya hukum terkait diktum MK yang dinilai belum sempurna. Artinya apabila pemilukada kemarin terdapat praktik money politics secara menyeluruh, sistimatis, massif, itu artinya pelakunya sudah terbukti. Kalau memang terbukti melakukan money politics, mestinya diberi sanksi pidana maupun perdata.

“Hasil itu pulalah yang kita tunggu. Kenapa? Sebab kita khawatir, apabila pemungutan suara ulang digelar, lalu terpilih yang diinginkan masyarakat, di kemudian hari muncul lagi masalah hukum yang sekarang yang masih dipersoalkan,” ujarnya.

Saat ini DPRD berupaya agar pada pemungutan suara ulang nanti tidak ada lagi aspek-aspek hukum yang terabaikan. Sehingga siapapun yang diinginkan masyarakat memang dialah yang betul-betul jadi pemenang yang diinginkan msayarakat untuk memimpin Madina 5 tahun ke depan.

“Jadi kita harus melihat itu semua mulai dari aspek hukum yang sekarang berkembang dan melihat keuangan daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Saya berharap masyarakat jangan beranggapan bahwa pemungutan suara ulang diperlambat,” tandas Imran. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda